Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha, melainkan berdasarkan kesadaran sendiri dari para pekerja yang ingin mengikuti program tersebut.
"Jika pengusaha merasa keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan, dan sebaiknya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi, partisipasi dalam Tapera seharusnya datang dari kesadaran pekerja," ujar Yeka saat dikutip dari Antara, Selasa (11/6).
Menurutnya, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) saat ini sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran, baik dengan atau tanpa melibatkan pengusaha.
Baca juga : Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Seperti Tapera Tambah Trauma Pekerja
"Masalahnya adalah bagaimana skema 3% ini akan diterapkan. Saat ini sedang disimulasikan. Apakah akan melibatkan pengusaha, dan bagaimana dampaknya pada arus kas perusahaan? Jika berdampak negatif, BP Tapera tidak akan memaksakan," katanya.
Oleh karena itu, Yeka menekankan pentingnya sosialisasi yang baik dari pemerintah agar masyarakat memahami tujuan program tersebut.
Menanggapi penolakan dari masyarakat terhadap iuran Tapera, Yeka menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat melalui jalur hukum yang berlaku.
Baca juga : Pengusaha dan Pekerja di Batam Kompak Tolak Iuran Tapera
"Silakan, jika DPR ingin mengubah undang-undang Tapera, atau jika PP-nya ingin diubah, itu adalah kewenangan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin ada proses penyusunan yang tidak dilakukan dengan cermat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa penarikan iuran sebesar 3% bagi pekerja swasta dan segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan pada tahun 2027.
"Terkait apakah iuran ini akan diterapkan pada 2027, kami belum bisa memastikan. Ada target-target tertentu yang harus dicapai sebelum memulai penarikan," ujarnya di Jakarta, Senin.
Heru menjelaskan bahwa realisasi penarikan iuran Tapera nantinya akan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi. (Z-10)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved