Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027. Pelaksanaan program tersebut dipastikan dilakukan secara bertahap atau gradual melihat kesiapan dari pemerintah dan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
"Terkait apakah diterapkan (semua kalangan pekerja) di 2027, ya kita tidak bisa pastikan. Ya, bisa saja (mundur dari 2027). Untuk memulai penarikan (iuran Tapera) itu pasti secara gradual, enggak mungkin langsung semuanya," kata Heru usai pertemuan dengan pihak Ombudsman di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6).
Dasar hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Namun, sampai saat ini aturan teknis dari PP tersebut seperti peraturan menteri (permen) ketenagakerjaan, permen keuangan dan permen lainnya yang terkait belum rampung. Untuk itu, diperlukan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.
Baca juga : BP Tapera Ikut Arahan Menteri PU-Pera Soal Penundaan Penarikan Iuran
"Aturan-aturan teknis terkait PP No. 21/2024 itu belum selesai, masih digodok. Dari BP Tapera juga masih disiapkan sistem teknologi informasi atau IT dan sumber daya manusianya. Kami baru ada 197 pegawai dan belum punya kantor cabang di seluruh Indonesia, ini harus dipikirkan," jelas Heru.
Mengenai kewajiban pekerja swasta atau buruh menjadi peserta Tapera, Heru mengatakan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dia menegaskan BP Tapera sebagai operator atau pelaksana dari PP No. 21/2024 tidak memiliki wewenang mengubah atau mencabut ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta.
"Kami tidak dalam konteks mengubah UU. Tapi, tentu aspirasi kita dengarkan dan sangat memahami konteks perkembangan sekarang yang menjadi keberatan masyarakat," pungkas Heru. (Z-10)
Nobu Bank resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
BP Tapera mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendorong perubahan zonasi menjadi berbasis kabupaten/kota.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai lebih dari 50% dari target 220.000 unit.
Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang berhasil merealisasikan penyaluran FLPP Kuartal I Tahun 2025 yang mencapai 53.874 unit.
BP Tapera mencatatkan lonjakan luar biasa dalam penyaluran FLPP, dengan 53.874 unit rumah disalurkan pada Kuartal I 2025, meningkat 1.173%
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia minta pemerintah membatalkan iuran Tapera bukan sekadar menunda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved