Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipastikan bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. Hal itu sesuai Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Ia mengungkapkan Tapera menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah pun berharap program tersebut akan membantu masyarakat khususnya para pekerja untuk memiliki rumah sendiri dengan mudah dan ringan.
"Mengacu pada indeks keterjangkauan residensial, harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal indeks tiga," kata Heru Pudyo Nugroho.
Baca juga : Pada Tahun 2022, Pekerja Sektor Informal Bisa Jadi Peserta Tapera
Kondisi saat ini, di 12 provinsi di Indonesia harus diakui masyarakat masih sulit untuk mendapatkan kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau dari penghasilan yang mereka dapatkan. Bahkan di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti di Pulau Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensialnya di atas lima atau sangat tidak terjangkau.
"Permasalahan ini terjadi hampir di semua segmen, baik di masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, maupun pekerja kelas atas," ujar dia.
Hal itulah yang membuat Tapera hadir melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan para peserta.
Baca juga : Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera
Perhitungan ilustrasinya, jelas dia, adalah terdapat selisih angsuran sebesar Rp1 juta per bulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp300 jutaan. Jika menggunakan KPR komersial, angsurannya kurang lebih Rp3,1 juta perbulan, dengan asumsi bunga 11 persen. Namun jika melalui KPR Tapera hanya Rp2,1 juta perbulan, sudah termasuk tabungan.
Hal itu dikarenakan sebelum mendapatkan manfaat, peserta harus menabung. Upaya ini pun untuk menunjukkan kemampuan dalam mengangsur.
"Jadi secara tidak langsung, dengan menjadi anggota Tapera dia nabung setahun, mengajukan KPR itu meningkatkan bank availability dari peserta," jelas dia.
Baca juga : Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah
Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iurannya adalah 3 persen dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain 2,5 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3 persen tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.
Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.
Tapera adalah mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun. Tujuan dari mekanisme ini adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.
Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun. (Z-7)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH)
BP Tapera memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Tapera.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Kita harus memastikan rumah yang dibangun aman dan berkelanjutan.
Backlog kepemilikan rumah mencapai 9,87 juta unit. Beberapa sumber lain bahkan menyebutkan angka hingga 10,9 juta atau 15 juta unit,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved