Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera

Insi Nantika Jelita
31/5/2024 16:35
Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera(ANTARA FOTO-Bayu Pratama S)

KOMISIONER Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan bagi pekerja yang memiliki besaran upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta program Tapera. Hal ini, katanya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, yang di bawah upah minimum tidak wajib," ungkap Heru dalam konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5).

Karyawan swasta atau buruh yang memiliki gaji di atas UMR akan dikenakan iuran Tapera lewat pemotongan gaji sebesar 3% tiap bulannya. Ketentuan tersebut berdasarkan

Baca juga : Skema Gotong Royong Pembiayaan Rumah BP Tapera

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi ini bentuknya bukan semata iuran, tapi tabungan," kata Heru.

Dia juga menegaskan pentingnya kepesertaan pekerja swasta untuk membantu permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 9,95 juta rumah dengan kebutuhan per tahun sebanyak 700-800 ribu unit per tahun. Sementara, dana subsidi yang dialokasikan melalui penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 250 ribu unit.

Baca juga : Respon Isu Strategis Pembiayaan Perumahan, BP Tapera Luncurkan Tapera Digital Services

"Jadi, ada 9,95 juta keluarga yang tidak memiliki rumah. Kalau hanya mengandalkan pemerintah saja tidak akan mengejar backlog ini," ucapnya.

Ditambahkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan terbitnya PP No. 21/2024 tidak langsung diberlakukan di tahun ini.

"Tenang saja, ini durasinya masih di 2027, jadi saya ingin menyampaikan terbitnya PP No.21/2024 tidak langsung memotong upah pekerja non aparatur sipil negara (ASN)," jelasnya. (Ins/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya