Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan bagi pekerja yang memiliki besaran upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta program Tapera. Hal ini, katanya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, yang di bawah upah minimum tidak wajib," ungkap Heru dalam konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5).
Karyawan swasta atau buruh yang memiliki gaji di atas UMR akan dikenakan iuran Tapera lewat pemotongan gaji sebesar 3% tiap bulannya. Ketentuan tersebut berdasarkan
Baca juga : Skema Gotong Royong Pembiayaan Rumah BP Tapera
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Jadi ini bentuknya bukan semata iuran, tapi tabungan," kata Heru.
Dia juga menegaskan pentingnya kepesertaan pekerja swasta untuk membantu permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 9,95 juta rumah dengan kebutuhan per tahun sebanyak 700-800 ribu unit per tahun. Sementara, dana subsidi yang dialokasikan melalui penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 250 ribu unit.
Baca juga : Respon Isu Strategis Pembiayaan Perumahan, BP Tapera Luncurkan Tapera Digital Services
"Jadi, ada 9,95 juta keluarga yang tidak memiliki rumah. Kalau hanya mengandalkan pemerintah saja tidak akan mengejar backlog ini," ucapnya.
Ditambahkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan terbitnya PP No. 21/2024 tidak langsung diberlakukan di tahun ini.
"Tenang saja, ini durasinya masih di 2027, jadi saya ingin menyampaikan terbitnya PP No.21/2024 tidak langsung memotong upah pekerja non aparatur sipil negara (ASN)," jelasnya. (Ins/Z-7)
Menaker meminta para kepala daerah untuk mengacu PP No 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381 dari yang sebelumnya Rp4.9 juta.
Sejak 2007 dirinya sudah mengabdi pada pendidikan dengan upah per bulannya hanya Rp700 ribu, bahkan awal karirnya hanya diberi Rp150 ribu.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demo yang dilakukan KSPI pada 10 November 2021 lalu.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pihak ketiga penyedia jasa tenaga outsourcing di RSUD Srengat, Blitar, Jawa Timur.
. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan emansipasi wanita dalam masyarakat, serta mendukung wanita Indonesia untuk mencintai dan mengaktualisasikan potensi mereka
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Para karyawan yang terkena PHK itu adalah para karyawan di bidang media dan teknik sebanyak 43 orang. Arya menyebut PHK itu harus dilakukan sebagai langkah transformasi PSSI.
Sejauh ini, informasi yang diterima Pemprov DKI ialah Kemenkes masih membahas pelaksanaan program vaksin gotong royong dengan pengusaha dan pihak ketiga.
Satgas Penegakan Hukum siap melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved