Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersiap menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Keputusan krusial ini akan diambil dalam sidang pleno bersama Dewan Pengupahan dan serikat buruh yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12) besok.
Penetapan tahun ini menjadi sorotan tajam karena menggunakan dasar hukum terbaru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2025, yang mengatur variabel penghitungan lebih spesifik.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menjelaskan bahwa jika usulan kenaikan disetujui, besaran UMK tahun depan diprediksi akan menembus angka Rp3 juta lebih, naik dari posisi tahun ini yang berada di angka Rp2.801.962.
"Formula kenaikan dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau Alfa (?). Kami bergerak dalam koridor batas bawah dan batas atas agar kenaikan tidak terlalu rendah namun tidak melampaui ambang tinggi," ujar Deni, Minggu (21/12).
Mengenai isu nasional kenaikan sebesar 8,5%, Deni belum bisa memberikan kepastian sebelum pleno berakhir. Fokus utama Disnaker adalah menjaga ekosistem usaha dari 600 perusahaan di Kota Tasikmalaya agar tetap stabil.
Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Tasikmalaya menyatakan kekhawatirannya. Ketua DPK Apindo, Teguh Suryaman, menilai penetapan indeks Alfa di kisaran 0,5% hingga 0,9% dalam PP terbaru jauh lebih tinggi dari usulan awal dunia usaha yang hanya 0,1% hingga 0,3%.
"Kebijakan ini berisiko besar. Kota Tasikmalaya sudah memiliki UMK tertinggi di wilayah Priangan Timur. Jika selisih upah dengan daerah tetangga seperti Garut dan Ciamis semakin jauh, investor akan berpikir ulang untuk masuk ke sini," tegas Teguh.
Teguh menambahkan bahwa pada tahun 2025 saja, dengan kenaikan 6,5%, masih banyak perusahaan yang kesulitan memenuhi standar minimum. Jika kenaikan 2026 dipaksakan terlalu tinggi, ia khawatir akan memicu benturan antara perusahaan dan serikat pekerja.
"Dampak paling nyata adalah beban berat perusahaan yang berujung pada ancaman PHK. Ini dilema, karena di satu sisi ada sanksi jika tidak membayar sesuai UMK, namun di sisi lain serikat pekerja menolak adanya perampingan karyawan," pungkasnya. (AD/P-5)
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
ARUS mudik jalur arteri nasional di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat menuju arah Timur ke Jawa Tengah meningkat signifikan. Satuan Lalu lintas berlakukan 24 kali sistem one way
Arus mudik di Jalur Gentong Tasikmalaya sempat macet 4 km pada H-3 Lebaran 2026. Polisi berlakukan sistem one way di Pamoyanan untuk urai 52 ribu kendaraan.
Di jalur Kadungora sistem one way diberlakukan dua kali, masing-masing pukul 08.45 hingga 09.00 WIB dan 09.40 hingga 10.00 WIB, dengan titik pending di Jalan Baru Kadungora
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan mengatakan, arus mudik jalur arteri nasional dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah memasuki H-6 belum ada volume peningkatan
Kendaraan yang terlanjur beroperasi dan telah masuk wilayah Tasikmalaya, supaya masuk ke kantong-kantong parkir yang disiapkan di Rajapolah, Jamanis dan Ciawi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved