Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sidang Pleno UMK Tasikmalaya 2026, Mencari Jalan Tengah di Tengah Bayang-Bayang PHK

Kristiadi
21/12/2025 18:01
Sidang Pleno UMK Tasikmalaya 2026, Mencari Jalan Tengah di Tengah Bayang-Bayang PHK
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana(MI/Kristiadi)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersiap menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Keputusan krusial ini akan diambil dalam sidang pleno bersama Dewan Pengupahan dan serikat buruh yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12) besok.

Penetapan tahun ini menjadi sorotan tajam karena menggunakan dasar hukum terbaru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2025, yang mengatur variabel penghitungan lebih spesifik.

Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menjelaskan bahwa jika usulan kenaikan disetujui, besaran UMK tahun depan diprediksi akan menembus angka Rp3 juta lebih, naik dari posisi tahun ini yang berada di angka Rp2.801.962.

"Formula kenaikan dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau Alfa (?). Kami bergerak dalam koridor batas bawah dan batas atas agar kenaikan tidak terlalu rendah namun tidak melampaui ambang tinggi," ujar Deni, Minggu (21/12).

Mengenai isu nasional kenaikan sebesar 8,5%, Deni belum bisa memberikan kepastian sebelum pleno berakhir. Fokus utama Disnaker adalah menjaga ekosistem usaha dari 600 perusahaan di Kota Tasikmalaya agar tetap stabil.

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Tasikmalaya menyatakan kekhawatirannya. Ketua DPK Apindo, Teguh Suryaman, menilai penetapan indeks Alfa di kisaran 0,5% hingga 0,9% dalam PP terbaru jauh lebih tinggi dari usulan awal dunia usaha yang hanya 0,1% hingga 0,3%.

"Kebijakan ini berisiko besar. Kota Tasikmalaya sudah memiliki UMK tertinggi di wilayah Priangan Timur. Jika selisih upah dengan daerah tetangga seperti Garut dan Ciamis semakin jauh, investor akan berpikir ulang untuk masuk ke sini," tegas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa pada tahun 2025 saja, dengan kenaikan 6,5%, masih banyak perusahaan yang kesulitan memenuhi standar minimum. Jika kenaikan 2026 dipaksakan terlalu tinggi, ia khawatir akan memicu benturan antara perusahaan dan serikat pekerja.

"Dampak paling nyata adalah beban berat perusahaan yang berujung pada ancaman PHK. Ini dilema, karena di satu sisi ada sanksi jika tidak membayar sesuai UMK, namun di sisi lain serikat pekerja menolak adanya perampingan karyawan," pungkasnya. (AD/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya