Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron, menyatakan bahwa kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan para pekerja untuk menyimpan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipertimbangkan secara cermat. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
"Harus dipertimbangkan satu per satu terlebih dahulu. Kita harus memastikan bahwa kebijakan Tapera, yang memang ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah, tidak membuat kondisi mereka semakin sulit," ungkap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/5).
Herman juga mengatakan bahwa Fraksi Demokrat telah mengusulkan agar dicari solusi yang tepat agar kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat, terutama pekerja.
Baca juga : Pada Tahun 2022, Pekerja Sektor Informal Bisa Jadi Peserta Tapera
"Saya juga telah mengusulkan kepada rekan-rekan di fraksi saya untuk mempertimbangkan situasi ini secara seksama dan mencari solusi yang sesuai, yang kemudian dapat diajukan kepada pemerintah. Hal ini dilakukan agar aturan yang diberlakukan tidak menjadi beban bagi masyarakat dan pekerja," tambah Herman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Menurut Pasal 5 peraturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Selain itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya terbatas pada ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan juga termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Z-10)
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
Impian punya rumah sendiri kini semakin dekat! Dengan Fasilitas Pembiayaan Rumah Tapera dari BP Tapera
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan
Ratusan masa aksi dari kalangan buruh melakukan demo di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutanya yakni mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang Tapera
Guru-guru swasta dan honorer atau Non ASN cemas. Tapera rencananya bukan hanya menyasar ASN namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Peneliti kedokteran Universitas Indonesia Ray Wagiu Basrowi menyampaikan pentingnya penyediaan dukungan konselor laktasi di tempat kerja
BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menjamin hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak hingga hak-hak mereka dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pesangon.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
Ketua Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menganggap wajar para pekerja dan pengusaha tempat hiburan melakukan demonstrasi kemarin di Balai Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved