Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KPK menggunakan metodologi follow the money dan follow the asset dalam kasus suap pembangunan jalur kereta.
Untuk pengembangan kasus suap jalur kereta api, KPK masih menantikan laporan dari jaksa.
Penyanyi Windy Idol tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Sikap Lukas Enembe yang berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak sopan saat persidangan menjadi pertimbangan yang memperberat tuntutannya.
JPU meminta Majelis Hakim memberikan Lukas Enembe dengan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, terhadap Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi.
Pemerintah AS mengatakan Google membayar US$10 miliar untuk mempertahanakan dominasi di pasar mesin pencarian.
Ipi Maryati Kuding mengungkapkan KPK telah menangkap 399 pelaku usaha yang terlibat korupsi.
Majelis Hakim Tipikor meminta Lukas Enembe tidak mengamuk saat jaksa membacakan tuntutan.
JPU pada KPK akan membacakan tuntutan terhadap Lukas Enembe pada pengadilan Tipikor hari ini.
Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). I
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Lukas Enembe pada 13 September 2023.
Majelis hakim mengingatkan Lukas Enembe untuk kooperatif dalam persidangan.
Hari ini Lukas Enembe kembali menjalani persidangan pemeriksaan di Tipikor setelah dinyatakan sehat.
Lukas juga membantah membicarakan fee proyek dengan Rijatono. Dia mengklaim tuduhan jaksa dan KPK dalam kasus ini salah.
Gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo bisa berubah menjadi kasus suap.
Tiga pejabat Kementerian Perhubungan menjalankan sidang dakwaan terkait suap proyek jalur kereta.
KPK menemukan informasi Lukas Enembe kerap berbisnis di Singapura.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangkap buronan sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved