Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal kabar yang menyebut dirinya menerima satu miliar dolar AS untuk menutup kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Tuduhan itu diklaim salah.
"Ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar itu saya baca iya kan. Saya pastikan itu tidak ada, saya pastikan tidak ada," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Firli menjelaskan berdasarkan kabar yang beredar, dia disebut menerima uang itu saat bermain bulu tangkis. Dia mengamini kerap melakukan olahraga tersebut.
Baca juga : Pengamat Ini Kritik Langkah KPK Soal Kasus Mentan
"Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran saya memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis setidaknya dua kali dalam seminggu," ucap Firli.
Menurutnya, penerimaan uang saat bermain bulu tangkis itu mustahil. Sebab, kata Firli, tempatnya terbuka. "Jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya," ujar Firli.
Baca juga : Novel Baswedan Sebut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK sebagai Skandal Besar
Menurutnya, uang satu miliar dolar itu bakal dilihat banyak orang jika diberikan di lapangan bulu tangkis. Bawanya pun bakal sulit.
"Bawanya itu satu miliar dolar banyak loh itu," ucap Firli.
Dia juga mengaku tidak mungkin ada orang yang mau memberikan uang sebanyak itu. Sebab, nominalnya tidaklah kecil.
"Siapa yang mau mengasih uang satu miliar dolar itu?" kata Firli.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Syahrul mengatakan keterangan terkait pengaduan masyarakat soal dugaan pemerasan.
"Menyampaikan keterangan dan berbagai hal yang berkait dengan dumas (pengaduan masyarakat), 12 Agustus 2023," ujar kata Syahrul di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Oktober 2023.
Syahrul mengatakan dirinya sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik Polda Metro Jaya. Khususnya, terkait laporan masyarakat perihal dugaan pemerasan yang diterimanya.
"Terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya hal-hal laporan terjadinya pemerasan," papar dia. (MGN/Z-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved