Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Tahap Penyidikan

Siti Yona Hukman
07/10/2023 15:17
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).(MGN)

POLDA Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penaikan status kasus itu dilakukan dalam gelar perkara pada Jumat (6/10).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara itu direkomendasikan untuk dinaikkan status lidik ke tahap sidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau org lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Ade mengatakan perbuatan itu termasuk penerimaan gratifikasi. Yaitu setiap gratifikasi pegawai negari dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca juga: KPK Didesak Beri Klarifikasi Soal Foto Firli Bareng Syahrul

Menurutnya, tindak pidana itu sesuai diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 kuhp.

Adapun pasca pelaksanaan gelar perkara yang rekomendasi status penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ade, akan diterbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Hal itu berguna untuk melakukan serangkaian tindak penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.

Baca juga: Novel Baswedan Beri Jempol ke SYL Bongkar Dugaan Pemerasan KPK

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," beber Ade.


Enam saksi diperiksa Polda Metro Jaya

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, ia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis (5/10). (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya