Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolri Minta Penyidik Cermat Tangani Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Siti Yona Hukmana
07/10/2023 18:59
Kapolri Minta Penyidik Cermat Tangani Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(AFP)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengetahui kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 naik ke tahap penyidikan. Kapolri memerintahkan anggota cermat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Tentunya kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Kapolri kepada wartawan Sabtu (Z-10).

Listyo juga memerintahkan tim Mabes Polri turun untuk mengeksistensi. Sehingga, di dalam proses penanganannya menjadi cermat. Listyo menekankan ia tak ingin Polri tidak profesional.

Baca juga: Presiden Diminta Bentuk Tim Independen Selamatkan Integritas KPK

"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi. Sehingga, kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ungkap jenderal bintang empat itu.

Khususnya, kata Listyo, terkait tindak lanjut penanganan kasus. Apakah bisa diproses lanjut atau sebaliknya harus dihentikan.

Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Tahap Penyidikan

"Tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Naik Penyidikan

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal dalam kasus ini. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Enam Saksi

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis (5/10) siang, sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, ia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/10) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus - 3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis (5/10). (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya