Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dari video yang beredar, menunjukan warga antusias bertepuk tangan kepada pegawai atau manajemen McD Sarinah sebagai tanda terima kasih.
"Kita dapat laporan. Maka kemudian Satpol PP meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan itu," kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/5).
"Kami menegur keras, dalam artian kita menegur ke pihak penyelenggara kegiatan itu. Karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial."
Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Seperti manajemen McD Sarinah yang harus membayar denda Rp 10 juta kepada Pemprov DKI akibat melanggar PSBB.
"Mereka menggunakan kendaaraan untuk berdagang di sepanjang Pasar Blok A (Tanah Abang) sampai jalan Auri Jatibaru. Dari jam 2 pagi sudah hadir memarkirkan di sana."
Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM).
Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 17 Mei 2020
Tidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan nanti malam pihaknya bakal menggelar razia atau sweeping dengan mengerahkan banyak personel.
Total ada 362 orang serta badan usaha yang dikenakan sanksi denda karena melanggar PSBB di Jakarta
Warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek bakal dikenakan sanksi sesuai pergub tersebut.
Sudah ada beberapa pasar malam yang masuk dalam radar sasaran penindakan oleh Satpol PP.
Warganet lainya, @amingsherwin mengatakan kalau sifatnya hanya imbauan oleh Satpol PP, jadinya seperti menjaga kucing biar jangan makan ikan.
Sebanyak 11.703 warga dan badan usaha telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sejak 30 April hingga 21 Mei.
Arifin menegaskan, pihaknya masih terus mengawasi di tempat-tempat keramaian. Warga diminta tetap mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tidak berkerumun.
" Jumlah Total Denda capai Rp599.850.000, hampir 600 juta. Paling banyak tempat usaha ya," kata Arifin
Jelang kenormalan baru atau new normal di Ibu Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho meragukan kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan Pemprov DKI.
Pengamat Sosial UI, Devie Rahmawati menilai warga Jakarta bisa beradaptasi dengan baik dalam masa transisi PSBB, tapi harus dibarengi dengan kultur yang tegas agar warga patuh dan disiplin
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved