Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
POLISI mengungkap motif penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial IJ, 54 menyandera bocah 4 tahun itu sebagai tameng
POLISI menetapkan wanita berinisial N, 35, sebagai tersangka, usai ketahuan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Polres Tangsel menangkap 15 orang tersangka, terdiri 11 pria dan 4 perempuan.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.
Mabes Polri dan instansi terkait perlu dukungan dari masyarakat di berbagai kalangan dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah indonesia.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih mendalami jaringan pemasok dua kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tangan IN,
Polda Kalteng memusnahkan barang bukti 50,6 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, dari satu kasus dengan satu tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di Kabupaten Lamandau.
DIN Bea Cukai, bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, turut serta dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram dan pemusnahan barang bukti di Posko Elang Malaka
BNN mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan,
BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Sulawesi Tengah menangkap enam warga yang tengah asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten itu.
Petugas Bea Cukai dan Polda Jateng berhasil menggagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan, sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia.
Bea Cukai bersama Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui modus baru: pengiriman barang milik pekerja migran Indonesia.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan satu orang karyawan swasta, sehingga total ada empat orang yang ditangkap.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku.
Sinergi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu
Kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang yang masih dalam pengejaran, untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu 18,73 kg dan ekstasi 2.425 butir.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved