Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SATUAN Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus pria berinisial S, 34, yang telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 1,5 gram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra di Kota Bogor, Sabtu (16/11), mengungkapkan penangkapan S bermula dari informasi warga yang curiga terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika.
"Selama ini tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, dan modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian," katanya.
Eka menjelaskan, selama ini narkoba tersebut disimpan oleh penjual di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di wilayah Kelurahan Empang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Eka, akhirnya tersangka bisa ditangkap di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan sabu.
"Berat total keseluruhan sabu tersebut sebanyak 1,5 gram, dan satu unit handphone. Sabu tersebut adalah sabu yang ditempel tersangka dan berhasil digagalkan untuk diedarkan," jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, Eka menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Sabu yang dimiliki tersangka, kata Eka, juga didapat dan berasal dari NE. Dari hasil suruhan itu, tersangka akan mendapatkan upah dengan besaran tertentu.
"Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/J-2)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved