Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus pria berinisial S, 34, yang telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 1,5 gram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra di Kota Bogor, Sabtu (16/11), mengungkapkan penangkapan S bermula dari informasi warga yang curiga terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika.
"Selama ini tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, dan modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian," katanya.
Eka menjelaskan, selama ini narkoba tersebut disimpan oleh penjual di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di wilayah Kelurahan Empang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Eka, akhirnya tersangka bisa ditangkap di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan sabu.
"Berat total keseluruhan sabu tersebut sebanyak 1,5 gram, dan satu unit handphone. Sabu tersebut adalah sabu yang ditempel tersangka dan berhasil digagalkan untuk diedarkan," jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, Eka menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Sabu yang dimiliki tersangka, kata Eka, juga didapat dan berasal dari NE. Dari hasil suruhan itu, tersangka akan mendapatkan upah dengan besaran tertentu.
"Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/J-2)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved