Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Sumut telah menyita total hampir 4 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil ekstasi dan puluhan kilogram ganja dalam sepekan terakhir. Termasuk barang bukti sabu yang dimiliki seorang oknum polisi di Kabupaten Simalungun.
"Petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 3,99 kilogram, 3.432 butir pil ekstasi, serta 50,28 kilogram ganja," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, di Medan, Senin (17/2).
Menurut Kapolda, sitaan narkotika itu merupakan total barang bukti atas pengungkapan 132 kasus narkoba selama sepekan terakhir, atau sejak 10 hingga 17 Februari 2025. Selain narkotika, berbagai barang bukti lain juga turut disita.
Antara lain uang tunai senilai Rp16.705.000 sebanyak 16 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Kemudian sebanyak 74 perangkat komunikasi (handphone/tablet), 16 timbangan digital serta 14 alat hisap sabu (bong).
"Barang bukti ini mengindikasikan jaringan peredaran yang masih cukup luas di Sumatera Utara," ujar Kapolda.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut Polda Sumut dan jajarannya, mulai dari tingkat polsek, polres hingga polda, menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 143 orang di antaranya disangkakan terlibat jaringan peredaran dan sisanya sebagai pengguna.
Barang bukti yang disita termasuk sabu milik seorang oknum polisi di Kabupaten Simalungun. Oknum polisi berpangkat Aipda itu ditangkap Polres Simalungun di sebuah hotel pada Sabtu (15/2) malam.
Personel Satnarkoba menangkap oknum polisi yang bertugas di Polres Batubara tersebut dengan barang bukti dua plastik klip sabu sebanyak total 2,06 gram. Dari tangannya disita juga 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, 1 keping kaca pirex, 2 buah sekop dari pipet plastik, 5 buah pipet plastik, 1 unit HP serta uang tunai sebesar Rp409.000.
Selama Januari 2025, Polda Sumut dan jajarannya mengungkap sebanyak total 398 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 5,17 kilogram dan ganja kering sebanyak 54,59 kilogram. Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut sebanyak 519 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Polda Sumut, banyaknya jumlah kasus, barang bukti dan tersangka itu menunjukkan upaya intensif mereka dalam memberantas peredaran narkotika. Namun di sisi lain itu juga mengindikasikan peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di wilayah hukumnya.(H-1)
Kegiatan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Brimob Polda Sumut, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta Satpol PP.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
Yusril meminta Polda Sumut agar fokus untuk memberantas tempat-tempat maksiat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka sepanjang Januari–Oktober 2025.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menetapkan lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya sebagai zona rawan penyalahgunaan narkoba.
Sepanjang periode tersebut, Polda Sumut menangani 4.749 kasus dengan 6.004 tersangka. Sebagian besar kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved