Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,22 kilogram (kg). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
“Hari ini dimusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus,” kata Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11).
Tantan menjelaskan, pada kasus pertama, BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,99 kg.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.99 kg yang disembunyikan secara terpisah.
"Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang," jelasnya.
Sebanyak tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara, ditahan oleh petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya, BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hingga terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand. “BNN berkomitmen untuk menuntaskan jaringan tersebut dengan menelusuri aset dan pelaku yang terlibat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tantan menjelaskan pada kasus kedua, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,35 gram.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, serta Ditjen Bea dan Cukai dari Jaringan Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10).
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tantan, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu-sabu. Selanjutnya, petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). “Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,” kata Tantan. (J-2)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
PENGAMAT politik Boni Hargens mengapresiasi langkah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menanggapi tudingan ijazah palsu dengan menempuh jalur hukum.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industri tembakau sintetis di Jakarta Utara. Sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
Hakim Tunggal Djuyamto, sejatinya tidak keberatan dengan keputusan KPK yang memperbaiki buktinya. Meski, kesempatan itu sejatinya dimaksimalkan Lembaga Antirasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved