BNN Musnahkan 86 Kg Sabu, 1,4 Ton Bahan Baku Narkoba dari 9 Kasus

Ficky Ramadhan
24/10/2024 14:30
BNN Musnahkan 86 Kg Sabu, 1,4 Ton Bahan Baku Narkoba dari 9 Kasus
BNN Musnahkan 86 Kg Sabu, 1,4 Ton Bahan Baku Narkoba dari 9 Kasus(MI/Ficky)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.

"Total tersangka ada 29 orang dan merupakan hasil dari operasi gabungan sejumlah instansi seperti Polri, TNI, Bea & Cukai, dan lainnya," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/10).

Marthinus mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 86.303,38 gram (86,4 Kg), heroin 2.408 gram, 970.864 butir PCC, kokain 2.362 gram, serta bahan baku pembuatan narkoba, seperti 1.400.200 gram (1,4 ton) paracetamol, sodium starch glycolate 309.300,00 gram, caffeine 426.800,00 gram, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini, lanjutnya, adalah bentuk komitmen BNN memberantas peredaran narkoba yang telah merugikan bangsa dan negara.

"Semua ini adalah tugas bersama semua pihak. Butuh partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang, jadi bukan karena benci orang yang menggunakan, tetapi justru mencintai agar bisa diberantas peredarannya ke depan," ujarnya.

Marthinus menjelaskan, salah satu kasus yang menyumbang barang bukti paling banyak adalah penemuan clandestine lab pembuatan narkoba di sebuah vila di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.

Ditambah, adanya keterlibatan satu keluarga di Serang, Banten, yang mengedarkan narkoba jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa BNN dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Kemudian, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara," tuturnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo. Pasal 132 (1), subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya