Terungkap, Brigadir AK Bunuh Warga dalam Pengaruh Sabu

Siti Yona Hukmana
18/12/2024 09:13
Terungkap, Brigadir AK Bunuh Warga dalam Pengaruh Sabu
ilustrasi.(MI)

KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12). Pelaku Brigadir AK diketahui dalam pengaruh sabu.

"Kita lakukan pemeriksaan barang bukti dan kita lakukan tes urine. Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton (AK) dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, dikutip Rabu (18/12).

Djoko menyebut pengetesan urine dilakukan Propam Polda Kalimantan didukung Propam Mabes Polri. Selain urine, pihaknya juga melakukan pengecekan laboratorium terhadap rambut dan darah Brigadir AK.

Menurut jenderal bintang dua itu, temuan positif narkoba menjadi salah satu dasar pihaknya mempertimbangkan pemberian putusan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Brigadir AK diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Melakukan rekomendasi, sprin (surat perintah) pengamanan, patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pada tanggal 12 (Desember). Kemudian Propam melakukan gelar perkara untuk kepentingan sidang KKEP pada tanggal 16 (Desember) melakukan sidang, putusan PTDH,” terang Kapolda.

Djoko menegaskan putusan PTDH itu sebagai bentuk komitmen jajarannya dalam menjatuhkan hukuman tegas terhadap anak buah yang kedapatan melakukan pelanggaran. Tindakan tegas juga dipastikan diterapkan dalam kasus pidana
Brigadir AK.

Anggota Sabhara Polresta Palangkaraya itu ditetapkan tersangka bersama warga sipil inisial H yang diduga terlibat dalam kasus curas menewaskan korban seorang sopir. Djoko memastikan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana

Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional serta terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” pungkasnya.

Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya