Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Brigadir AK yang Curi Mobil dan Bunuh Warga Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana
17/12/2024 09:11
Brigadir AK yang Curi Mobil dan Bunuh Warga Ditetapkan Tersangka
ilustrasi.(MI)

POLDA Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) mobil hingga menewaskan seorang warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Jumat, 6 Desember 2024. Tersangka itu oknum polisi Brigadir AK dan saksi berinisial H.

"Meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Sebelum penetapan tersangka, Nuredy menyebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari 13 saksi itu berinisial H. Dari pemeriksaan para saksi diketahui adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan warga sipil berinisial H dalam kasus tersebut.

Namun, belum dibeberkan peran Brigadir AK dan H dalam tindak pidana ini. Nuredy menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

"Sehingga, memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ungkap Nuredy.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Korban berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.

AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Hingga kini motif masih didalami. (Yon/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya