Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
POLDA Kalimantan Tengah berkomitmen menindak tegas jika ada aksi premanisme dengan berkedok di balik kata organisasi masyarakat (ormas). Penegasan ini dikatakan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Selasa (6/5).
Erlan Munaji juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. “Apabila memang terbukti ada bentuk premanisme berkedok ormas di wilayah Kalimantan Tengah, kami berkomitmen dan tidak akan segan-segan menindaknya,” katanya.
Erlan menambahkan agar kiranya masyarakat jangan sampai dengan mudahnya memberikan kuasa kepada pihak yang mengatasnamakan ormas, apalagi jika tindakan mereka justru mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Kami meminta kepada warga agar tidak mudah tergiur atau terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang mengaku sebagai ormas dan menawarkan penyelesaian masalah di luar jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang sah atau hukum positif. Ia juga meminta untuk selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau pemerintah setempat dalam menghadapi masalah. “Lebih baik utamakan proses hukum positif daripada menyerahkan kuasa kepada ormas yang bisa saja berujung pada tindakan pidana,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Informasi, laporan, hingga aduan dari masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. “Silakan datang ke kantor polisi terdekat bila butuh bantuan. Kami siap melayani dan membantu dengan maksimal,” tutupnya. (E-2)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved