Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Peran Tersangka H yang Bantu Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya

Siti Yona Hukmana
18/12/2024 23:43
Ini Peran Tersangka H yang Bantu Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji(Istimewa)

PENYIDIK Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran H, warga sipil yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pembuhan warga BA, 32 oleh oknum polisi Brigadir AK. H disebut membantu membuang jasad korban. 

"Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12). 

Erlan mengatakan H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

"Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban," beber Erlan.

Tak hanya itu, Erlan menyebut H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15.000.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

"Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J," ungkap Erlan. 

Proses penyidikan disebut masih terus dilakukan. Polda Kalteng dipastikan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Korban berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya. 

Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia telah ditetapkan tersangka bersama H. 

Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya