Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita sebanyak 24 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua lokasi berbeda di Kota Palu. Pengungkapan puluhan barang bukti itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Mako Polda Sulteng, Selasa (22/4).
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, barang bukti pertama sabu sebanyak 4 kilogram merupakan hasil penangkapan di Kelurahan Watusampu pada 8 April 2025. Kemudian dikembangkan hingga menghasilkan penangkapan sabu seberat 20 Kilogram di jalur TransSulawesi pada Senin (21/4) dini hari.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba," kata Djoko Wienartono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring.
Menurut Djoko Wienartono, setelah dilakukan pendalaman, Kepolisian berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MZ dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni AM dan RO di wilayah TransPalu-Donggala.
Dari tangan AM dan RO, polisi menyita 20 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertulisan mandarin dengan total seberat 20 kilogram. "Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kilogram sabu. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram dengan tersangka AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu," urai Kabidhumas.
Sebanyak 20 kilogram sabu tersebut, kata Djoko, berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kota Palu, atas perintah seorang wanita inisial FT yang saat ini belum tertangkap, kepada AM. Berdasarkan perintah, sebanyak 5 kilogram akan diserahkan di Jalan Moh. Yamin Palu, sedangkan 15 kilogram belum diketahui akan dibawa kemana.
"Selain sabu 20 kilogram, Kepolisian juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Expander, 1 buah hp, 1 lembar karung, dan 2 buah tas untuk menyimpan sabu," sebut Kabidhumas.
Dalam kesempatan itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menyebut, pemilik sabu baik yang 4 kilogram maupun 20 kilogram, orangnya sama yaitu AS, yang hingga saat ini masih dalam pencarian. Dia diketahui merupakan warga Palu yang berperan mengendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
Pribadi Sembiring mengungkap, sesuai pengakuan MZ sabu 4 kilogram yang ditangkap itu merupakan sisa, ada 16 kilogram sabu yang sudah beredar di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Poso dan Morowali.
Pribadi Sembiring menyatakan garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng dengan menggunakan berbagai moda transportasi laut.
"Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai," tandas Pribadi Sembiring.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar. (E-2)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved