Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menurutnya, ada dua cara agar Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan polemik RKUHP yang sedang menghangat di masyarakat ini.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai draf RKUHP akan disampaikan kepada publik kalau Pemerintah sudah siap menyampaikan ke DPR.
Menurutnya, pemerintah sudah meneyelesaikan tugasnya dengan menyusun draf yang saat ini sudah diserahkan kepada parlemen.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR memaparkan terdapat tujuh poin penting untuk menyempurnakan RUU KUHP.
RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Dewan Pers telah mengindentifikasi setidaknya sembilan pasal yang masih harus dilakukan pendalaman dan dikontruksi kembali bahkan diharapkan untuk pasal tersebut dihapuskan.
Rencananya pertemuan dilakukan Kamis (28/7), termasuk dengan Komisi III DPR RI, agar keputusan dapat diambil dalam waktu yang tidak lama lagi.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan partisipasi publik dalam mewujudkan KUHP berkeadilan sangat dibutuhkan dan didengarkan oleh pemerintah.
ALIANSI BEM Nusantara menggelar bedah Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8/22).
Ketentuan yang diminta direfomulasi yaitu Pasal 188 ayat 2 tentang perbuatan mengganti Pancasila.
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) pada dasarnya dua hal sudah diakomodasi oleh tim perumus.
Edward mengatakan pers bisa mendapatkan pengecualian dalam beberapa pasal di RKUHP. Namun, dengan catatan hanya untuk kepentingan jurnalistik.
Saat ini, pemerintah sudah memiliki RKHUP sebagai pengganti KUHP produk warisan Belanda. Penggantian KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan dinilai siap digunakan di tengah masyarakat.
Hinca Pandjaitan mengapresiasi Kemenkumham yang telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk dalam RUU KUHP.
Penjelasan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November mengalami perubahan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menjelaskan pihaknya tengah menyorot pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan demokrasi di RKUHP.
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
PEMERINTAH telah menyerahkan draft teranyar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved