HUKUM merupakan instrumen yang digunakan untuk melayani masyarakat. Ketika terjadi pergeseran waktu, tempat dan budaya di tengah masyarakat, maka diperlukan penyesuaian produk hukum yang berlaku.
"Budaya memuat kesadaran hukum masyarakat. Hukum itu instrumen untuk melayani masyarakatnya," ungkap Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sosialisasi RKUHP, Rabu (7/9).
Menurut Mahfud, produk hukum pidana KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Ketentuan hukum dikatakannya perlu diubah, jika terjadi perbuahan sosial politik yang berbeda.
Baca juga: Dewan Pers Sampaikan Reformulasi Sejumlah Pasal di Revisi KUHP
"KUHP lama tidak cocok, sehingga perlu dibuat yang baru. Begitu Indonesia merdeka, bukan lagi negara jajahan Belanda. Produk hukumnya harus dibuat oleh negara yang merdeka," imbuhnya.
Saat ini, pemerintah sudah memiliki RKHUP sebagai pengganti KUHP produk warisan Belanda. Penggantian KUHP warisan Belanda sudah dibahas selama 59 tahun. Mahfud menilai RKUHP sudah relatif siap untuk digunakan di tengah masyarakat.
“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP. Alhamdullilah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan,” pungkas Mahfud.
Baca juga: Tim Perumus: RKUHP sudah Akomodasi Publik
Perubahan masyarakat Indonesia dari kolonial menjadi bangsa yang merdeka, mewajibkan pergantian produk hukum kolonial dengan hukum nasional. Perubahan KUHP menjadi salah satu perintah pertama yang tertuang dalam UUD 1945.
"KUHP yang berlaku sekarang melayani masyarakat penjajah, sehingga kita dipaksa tunduk ke hukumnya Belanda. Sekarang masyarakat kita merdeka, buat sendiri yang baru, agar sesuai dengan masyarakat kita," tuturnya.
Sesuai arahan Presiden, masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait penerapan RKUHP. Dengan begitu, pengesahan RKHUP diharapkan bisa mencerminkan kesadaran dan keinginan bangsa Indonesia yang merdeka.(OL-11)