Selasa 04 Oktober 2022, 08:34 WIB

Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

Ist/DPR
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan

 

ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagaimana masukan Dewan Pers.

Mengingat, usulan yang telah disampaikan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut mewakili Tim Pemerintah yaitu Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham.

Baca juga: Polisi yang Bully Wartawan bakal Diberi Sanksi

“Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini," ucapnya.

"Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita ke depan," terangnya.

"Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," ujar Hinca.

Selain itu, politikus Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan apresiasi terhadap Tim Pemerintah yang telah menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP. Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya ingin memberi apresiasi untuk itu. Karena, kalau kita ingat beberapa waktu lalu Dewan Pers juga telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Oleh karena itu, kita menghormati pandangan Dewan Pers sudah diakomodir oleh Tim Pemerintah," tuturnya.

"Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers. Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran),

Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan. (RO/OL-09)

Baca Juga

ANTARA/Galih Pradipta

PPP belum Cari Pengganti Arsul Sani

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 27 September 2023, 09:44 WIB
DPR memilih Arsul sebagai hakum Mahkamah Konstitusi dari total delapan orang calon hakim...
Medcom

Kapolri Perintahkan Penerbitan Pelat Khusus Diperbaiki

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Rabu 27 September 2023, 09:37 WIB
Listyo mengatakan penerbitan pelat khusus sempat menjadi perdebatan publik. Sebab, banyak pengguna yang melanggar...
Istimewa

Sengketa Pertambangan Emas Pohuwato, Gobel: Semua Harus Tahan Diri

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 27 September 2023, 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta semua pihak yang bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya