Senin 29 Agustus 2022, 21:01 WIB

Pemerintah tegaskan Pers dapat sejumlah Pengecualian dalam RKUHP

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Pemerintah tegaskan Pers dapat sejumlah Pengecualian dalam RKUHP

MI/SUSANTO
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

 

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengekang kebebasan pers. Masukan Dewan Pers dalam rapat dengan perdapat di DPR beberapa waktu lalu disambut positif.

"Saya mau jelaskan bahwa di dalam RUU KUHP sama sekali tidak pernah disinggung mengenai tindak pidana pers. Tim menganggap suatu hal yang positif karena Dewan Pers itu tidak hanya mengkritik, tetapi mereka juga memberikan solusi," kata Edward dalam telekonferensi di Jakarta, hari ini.

Edward mengatakan pers bisa mendapatkan pengecualian dalam beberapa pasal di RKUHP. Namun, dengan catatan hanya untuk kepentingan jurnalistik.

"Saya kira sepakat juga dengan masukan Dewan Pers untuk mencegah jangan sampai pasal ini berpotensi membungkam pers, maka di-insert kecuali untuk kepentingan jurnalistik," ujar Edward.

Edward juga menegaskan pasal penghinaan di RKUHP bukan berarti membungkam kebebasan berekspresi. RKUHP sudah menjelaskan soal pendapat dengan penghinaan.

"Inti penghinaan itu hanya ada dua: satu adalah menista, menista itu mohon maaf kata-kata yang merendahkan martabat orang. Misalnya menyamakan seseorang dengan kebun binatang, yang kedua adalah fitnah," tutur Edward.

Baca juga: Tim Perumus: RKUHP sudah Akomodasi Publik

Pembahasan mengenai pengecualian untuk pers ini bakal dibahas lebih lanjut oleh DPR. Pemerintah berharap ada titik temu terkait dengan pengecualian untuk kepentingan jurnalistik ini.

"Proses pembentukan itu kesepakatan dua pihak. Kalau DPR menyetujui dan pemerintah oke, tidak ada masalah," tutur Edward.

Sebelumnya, Dewan Pers melanjutkan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPR untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
Ketua Komisi Hubungan Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pihaknya menyerahkan rekomendasi penyempurnaan revisi KUHP ke Fraksi PKB. Penyempurnaan perlu dilakukan agar insan pers dan produk jurnalistik tak terjerat pidana berdasarkan draf revisi KUHP saat ini.
 
"Kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu (insan pers dan produk jurnalistik) tidak dikecualikan, itu akan berdampak," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022. (OL-4)

Baca Juga

MI/Widjajadi

PDIP akan Pelajari Putusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby

👤Sri Utami 🕔Jumat 22 September 2023, 16:59 WIB
POLITIKUS PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang menyatakan dua kader PDI...
MGN/Kautsar Widya Prabowo

Begini Tugas Badan Pekerja Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (BAJA Amin)

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 22 September 2023, 16:59 WIB
BAJA AMIN, kata Willy, akan mengurus proses pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Tim tersebut yang akan membuka...
Biro Setpres

Pipres Dua Putaran tidak Boleh Dihindari

👤Sri Utami 🕔Jumat 22 September 2023, 16:50 WIB
WACANA duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto dinilai sebagai upaya pembajakan demokrasi, karena akhirnya publik hanya bisa memilih dua...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya