Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengekang kebebasan pers. Masukan Dewan Pers dalam rapat dengan perdapat di DPR beberapa waktu lalu disambut positif.
"Saya mau jelaskan bahwa di dalam RUU KUHP sama sekali tidak pernah disinggung mengenai tindak pidana pers. Tim menganggap suatu hal yang positif karena Dewan Pers itu tidak hanya mengkritik, tetapi mereka juga memberikan solusi," kata Edward dalam telekonferensi di Jakarta, hari ini.
Edward mengatakan pers bisa mendapatkan pengecualian dalam beberapa pasal di RKUHP. Namun, dengan catatan hanya untuk kepentingan jurnalistik.
"Saya kira sepakat juga dengan masukan Dewan Pers untuk mencegah jangan sampai pasal ini berpotensi membungkam pers, maka di-insert kecuali untuk kepentingan jurnalistik," ujar Edward.
Edward juga menegaskan pasal penghinaan di RKUHP bukan berarti membungkam kebebasan berekspresi. RKUHP sudah menjelaskan soal pendapat dengan penghinaan.
"Inti penghinaan itu hanya ada dua: satu adalah menista, menista itu mohon maaf kata-kata yang merendahkan martabat orang. Misalnya menyamakan seseorang dengan kebun binatang, yang kedua adalah fitnah," tutur Edward.
Baca juga: Tim Perumus: RKUHP sudah Akomodasi Publik
Pembahasan mengenai pengecualian untuk pers ini bakal dibahas lebih lanjut oleh DPR. Pemerintah berharap ada titik temu terkait dengan pengecualian untuk kepentingan jurnalistik ini.
"Proses pembentukan itu kesepakatan dua pihak. Kalau DPR menyetujui dan pemerintah oke, tidak ada masalah," tutur Edward.
Sebelumnya, Dewan Pers melanjutkan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPR untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Komisi Hubungan Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pihaknya menyerahkan rekomendasi penyempurnaan revisi KUHP ke Fraksi PKB. Penyempurnaan perlu dilakukan agar insan pers dan produk jurnalistik tak terjerat pidana berdasarkan draf revisi KUHP saat ini.
"Kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu (insan pers dan produk jurnalistik) tidak dikecualikan, itu akan berdampak," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022. (OL-4)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved