Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH bersama Komisi III DPR Kamis (24/11) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menjelaskan pihaknya tengah menyorot pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan demokrasi di RKUHP.
"Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi," ungkap Tobas dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis (24/11).
Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus kepada pasal-pasal terkait makar, penyerangan martabat presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum. Jika tidak dirumuskan dengan baik, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Baca juga: DPR Akui Tidak Bisa Tampung Semua Aspirasi Publik soal Revisi KUHP
"Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat," ujarnya.
Tobas menjelaskan, pihaknya bersama Komisi III akan mendorong pemerintah untuk menghapus beberapa pasal di RKUHP yang berpotensi mengancam demokrasi. Atau pemerintah bisa memberikan perubahan dengan memberikan batasan yang ketat dalam pasal yang dimaksud.
"Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," ungkapnya.
Selain sejumlah pasal yang mengancam demokrasi, NasDem juga mengkritik beberapa pasal lain yang ada di RKUHP.
Seperti pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum.
"Jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana," ungkapnya.
Berdasarkan draft RKUHP yang terbaru, pemerintah sendiri sebelumnya telah mengakomodir beberapa masukan masyarakat terkait RKUHP. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa draft RKUHP yang terbaru masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan.
"Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," ujarnya. (Uta/OL-09)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Upacara militer sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. Mayjen (Purn) I Gusti Kompang (IGK) Manila di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi sebagai prioritas utama
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengatakan memberantas beking tambang ilegal tersebut hal mudah. Aparat penegak hukum (APH) bisa langsung menangkap.
Helmy Yahya menyebut IGK Manila bukan sekadar figur publik, melainkan pribadi yang dianggapnya sebagai orangtua sendiri.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved