Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Polri akan mempertimbangan status justice collaborator terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Eliezer dan khalayak luas kini menarik napas lega seusai dijatuhkannya vonis atas Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tapi, bersiaplah untuk babak berikutnya.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Mahfud menandakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J tidak terpengaruh dengan opini publik, tetapi memerhatikan akal sehat publik.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut adanya perbedaan ancaman pidana (strafmaat) antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa tidak perlu dipertentangkan atau dibandingkan.
Samuel Hutabarat menyatakan vonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai vonis yang arif bijaksana.
Untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.
Polri menyatakan menghormati vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Bharada Richard Eliezer.
TERDAKWA Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,"
Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.
PENGACARA Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi vonis hari ini. Pihaknya memasrahkan putusan vonis kepada Tuhan.
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan semoga terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer benar-benar bertobat atas perbuatannya.
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
PAKAR hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, sah-sah saja jika ada pandangan lain soal "justice collaborator" dari JPU terkait tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer
Kubu Bharada E meminta majelis hakim untuk mengabulkan pleidoinya. Sebab, replik jaksa dinilai tak didukung argumentasi yuridis yang kokoh.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved