Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IBUNDA Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
Harapan ini disampaikan Rieneke kepada awak media seusai sidang vonis Richard di wilayah Jakarta Selatan, seusai sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (15/2).
"Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob," tuturnya.
Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
"Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa," kata Rieneke.
Baca juga: Polda Metro Siap Tampilkan Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online
"Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan
cita-citanya," tambah Rieneke.
Ia bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu setengah tahun. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
"Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rieneke.
Dalam sidang di PN Jaksel, Rabu siang, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard
Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-16)
Perceraian dapat menjadi pengalaman yang penuh dengan rasa kehilangan dan duka, tetapi kesempatan membangun hubungan yang baru dengan mantan pasangan.
Seiring mobilitas yang semakin tinggi dan hadirnya beragam profesi, figur ayah di rumah terasa kurang dan membuat ikatan emosional antar ayah dan anak berkurang
kalian bisa membersihkan wajah dengan menggunakan toner. Bersihkan wajah secara merata agar makeup bisa menempel dengan sempurna.
Apa saja yang perlu dilakukan agar Lebaran tetap lancar tanpa bantuan ART di rumah? Mari simak kiat berikut.
Saat ini, ada beragam jenis kulkas di pasaran. Agar pilihan bisa tepat sesuai kebutuhan, coba ikuti kiat berikut!
Dua dari tiga ibu (61%) memiliki kurang dari satu jam sehari untuk kebutuhan dasar mereka.
PENGEMUDI truk Amhad Misbah yang diinjak-injak Anggota DPRD Tajudin Tabri akhirnya mencabut laporan dari Polres Metropolitan Kota Depok.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Isnawa Adji mengatakan, saat ini pohon tumbang sedang dalam penanganan petugas gabungan.
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, disela kegiatan resesnya menemukan dua unit rumah di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat yang belum mendapatkan bantuan program RTLH
Korban mengalami luka dalam akibat tusukan oleh tersangka R, 16, di bagian punggung hingga melukai bagian paru-paru.
Dari hasil pemeriksaan tes urine diketahui bahwa R mengonsumsi obat penenang yang tergolong dalam psikotropika golongan IV.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved