Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Aturan Penambahan Usia Bagi TNI-Polri, Gerindra: Mereka Aset Negara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/5/2024 17:30
Ada Aturan Penambahan Usia Bagi TNI-Polri, Gerindra: Mereka Aset Negara
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani(MI/Moh Irfan)

PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.

Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menuturkan RUU tersebut sekarang masih dalam pembicaraan oleh fraksi Gerindra.

“Kami fraksi Gerindra prinsipnya masih terus mengkaji, mempelajari hal itu (RUU TNI-Polri),” ungkap Muzani, Rabu (29/5).

Baca juga : Batas Usia Pensiun Anggota Polri akan Diperpanjang Jadi 60 Tahun

Terkait adanya Pasal yang mengatur penambahan usia bagi TNI-Polri, Muzani mengakui bahwa hal itu menjadi perdebatan selama ini.

Namun, Muzani menyebut bahwa TNI-Polri adalah aset negara. “Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif,” ucap Muzani.

“Kesehatannya masih prima, daya pikirnya masih kuat, kemampuan fisiknya juga masih oke,” tambahnya.

Baca juga : Syarat dan Langkah Pengajuan Pinjaman Pensiun Kopnuspos

Muzani menilai negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi TNI-Polri pensiun sebelum memasuki usia 60 tahun.

Menurutnya, untuk mendidik atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi.

“Ketika usia 58 harus pensiun, itu akan sangat sayang. Itu perdebatan yang cukup lama di dalam ketika saya di Komisi 1 dibicarakan beberapa kali. Tapi kemudian ada juga cara berfikir lain perlunya proses regenerasi, itu yang kemudian di antara perdebatannya adalah itu,” terangnya.

Baca juga : Kopnuspos Gelar Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Lampung

Adanya perdebatan membuat Gerindra terbuka untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil society terkait urgensi penambahan usia prajurit dalam RUU TNl-Polri.

Sebelumnya, revisi Undang-undang TNI telah disetujui dan menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 yang dilakukan pada Selasa (28/5).

Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit yang bertugas sampai usia paling tinggi 65 tahun.

DPR juga menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna.

Di dalam RUU, masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya