Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menuturkan RUU tersebut sekarang masih dalam pembicaraan oleh fraksi Gerindra.
“Kami fraksi Gerindra prinsipnya masih terus mengkaji, mempelajari hal itu (RUU TNI-Polri),” ungkap Muzani, Rabu (29/5).
Baca juga : Batas Usia Pensiun Anggota Polri akan Diperpanjang Jadi 60 Tahun
Terkait adanya Pasal yang mengatur penambahan usia bagi TNI-Polri, Muzani mengakui bahwa hal itu menjadi perdebatan selama ini.
Namun, Muzani menyebut bahwa TNI-Polri adalah aset negara. “Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif,” ucap Muzani.
“Kesehatannya masih prima, daya pikirnya masih kuat, kemampuan fisiknya juga masih oke,” tambahnya.
Baca juga : Syarat dan Langkah Pengajuan Pinjaman Pensiun Kopnuspos
Muzani menilai negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi TNI-Polri pensiun sebelum memasuki usia 60 tahun.
Menurutnya, untuk mendidik atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi.
“Ketika usia 58 harus pensiun, itu akan sangat sayang. Itu perdebatan yang cukup lama di dalam ketika saya di Komisi 1 dibicarakan beberapa kali. Tapi kemudian ada juga cara berfikir lain perlunya proses regenerasi, itu yang kemudian di antara perdebatannya adalah itu,” terangnya.
Baca juga : Kopnuspos Gelar Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Lampung
Adanya perdebatan membuat Gerindra terbuka untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil society terkait urgensi penambahan usia prajurit dalam RUU TNl-Polri.
Sebelumnya, revisi Undang-undang TNI telah disetujui dan menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 yang dilakukan pada Selasa (28/5).
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit yang bertugas sampai usia paling tinggi 65 tahun.
DPR juga menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna.
Di dalam RUU, masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara. (Ykb/Z-7)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Aset yang berhasil diselamatkan berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik PT KAI di Kota Medan dengan nilai total Rp55.859.220.000.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI sebagai BUMN untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11) pagi.
Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi aset milik negara dengan menyerahkan 254 sertifikat aset pada kepala daerah Sulsel
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved