Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Orang Tua Brigadir J Sebut Vonis Hakim atas Bharada E sebagai Bijaksana

Khoerun Nadif Rahmat
15/2/2023 13:59
Orang Tua Brigadir J Sebut Vonis Hakim atas Bharada E sebagai Bijaksana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.(ANTARA/Fauzan)

AYAHANDA Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan vonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai vonis yang arif bijaksana.

"Menurut bapak sudah adil belum, seperti yang saya bilang tadi Hakim sudah begitu arif bijaksana mulai dari awal mulai dari persidangan Ferdy Sambo sampai Richard dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," kata Samuel di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Saya sudah menduga ibarat tangga dari atas turun ke bawah makin kecil semua yang saya prediksi semuanya tepat," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Samuel pun mengatakan bahwa majelis hakim telah menimbangkan berbagai aspek dalam memberikan vonis kepada Richard.

"Dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," tutur Samuel.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mempercayai kepada putusan hakim. Sebab hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan.

"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil menangis.

Rosti pun menegaskan bahwa pihaknya menerima keputusan hakim yang memberikan vonis satu tahun enam bulan.

"Walaupun Eliezer menghamili anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.

Baca juga: Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer

Diketahui sebelumnya, telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya