Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
AYAHANDA Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan vonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai vonis yang arif bijaksana.
"Menurut bapak sudah adil belum, seperti yang saya bilang tadi Hakim sudah begitu arif bijaksana mulai dari awal mulai dari persidangan Ferdy Sambo sampai Richard dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," kata Samuel di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Saya sudah menduga ibarat tangga dari atas turun ke bawah makin kecil semua yang saya prediksi semuanya tepat," imbuhnya.
Baca juga: Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer
Samuel pun mengatakan bahwa majelis hakim telah menimbangkan berbagai aspek dalam memberikan vonis kepada Richard.
"Dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," tutur Samuel.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mempercayai kepada putusan hakim. Sebab hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan.
"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil menangis.
Rosti pun menegaskan bahwa pihaknya menerima keputusan hakim yang memberikan vonis satu tahun enam bulan.
"Walaupun Eliezer menghamili anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.
Baca juga: Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer
Diketahui sebelumnya, telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved