Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer

Khoerun Nadif Rahmat
15/2/2023 12:50
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2023).(MI/Adam Dwi)

TERDAKWA Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2).

Adapun hal yang memberatkan ialah hubungan dengan korban dinyatakan tidak dihargai oleh Majelis Hakim.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan ialah Richard salah satunya telah berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Berdakwa bersikap sopan di persidangan. Belum pernah dihukum. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," terang Hakim.

Baca juga: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim mengadili dengan memvonis bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya