Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim pada Bharada Richard Eliezer. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud mengatakan hakim membaca dengan objektif seluruh fakta persidangan serta memerhatikan akal sehat publik.
“Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer, hakim itu punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung eliezer, yang memojokan semua dibaca semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh pada hakim,” ucap Mahfud dalam video konferensi, Rabu (15/2).
Mahfud menyimak melalui layar televisi saat putusan terhadap Bharada E dibacakan oleh majelis yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, dengan anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Menurutnya, putusan tersebut berkemanusiaan dan progresif yang terlihat dari konstruksi putusan dengan bahasa ilmiah yang tidak jadul serta perspektifnya sulit dibantah.
Hal itu, ujar Mahfud, menandakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J tidak terpengaruh dengan opini publik, tetapi memerhatikan akal sehat publik.
“Saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif. Para hakim adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau menangani kasus-kasus penuh tekanan biasanya (hakim) tidak bagus tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tapi dia memerhatikan public common sense,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Ferdy Sambo yang dianggap menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Polri Hormati Vonis 1,6 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer
Selain Ferdy dan Putri masih ada tersangka lainnya yakni ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun pidana penjara serta sopir Ferdy, Kuat Maruf, dihukum 15 tahun penjara.
Mahfud mengatakan terhadap putusan tersebut, ia mempersilakan apabila para terpidana ingin mengajukan banding. Vonis itu diakuinya berbeda dengan tuntutan jaksa tetapi Mahfud menilai itu bukan masalah sebab para jaksa sudah menunjukkan kerja keras mereka selama menangani perkara tersebut.
“Saya tidak ingin mempengaruhi apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih pada hakim, jaksa yang sangat serius juga. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara yang telah membela klien dengan penuh profesional tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban,” tukasnya.(OL-5)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?,"
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati hasil putusan hakim terkait dengan dijatuhkannya vonis kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved