Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengunjung Berdesakan Masuk Ruang Sidang Bharada E

Fachri Audhia H
15/2/2023 10:08
Pengunjung Berdesakan Masuk Ruang Sidang Bharada E
Pengunjung dan awak media berdesakan masuk ruang sidang vonis Bharada E(medcom.id/Fachri Audhia H)

PENGUNJUNG sidang hingga awak media yang hendak meliput sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdesakan saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Keributan pun sempat tak terhindarkan.

Pengunjung sidang yang juga terdiri dari fans Bharada E pun ikut masuk. Sementara, pintu ruang sidang baru dibuka pukul 09.30 WIB dan dijaga oleh dua petugas di depannya.

Setiap orang yang masuk harus melewati pemeriksaan. Namun, hal itu justru membuat antrean masuk makin lama.

"Periksanya jangan di dalam ruangan," teriak salah satu pengunjung.

"Utamakan wartawan yang meliput," kata salah satu awak media kepada petugas.

Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.

Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tv pool.

Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini.

Baca juga: Jaksa Diminta Tengok Pasal 48 hingga 51, Eliezer Bisa Tidak Dipidana

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya