Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud Diminta Bongkar Sosok Jenderal yang Pesan Putusan Sambo

Tri Subarkah
21/1/2023 11:31
Mahfud Diminta Bongkar Sosok Jenderal yang Pesan Putusan Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta membongkar sosok jenderal Polri yang diduga memesan vonis Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terlebih, Mahfud juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, pernyataan Mahfud tidak banyak artinya tanpa membuka sosok yang diduga mencoba melakukan intervensi tersebut. Ia berpendapat, sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud seharusnya dapat memberikan arahan ke Kapolri.

"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," kata Bambang kepada Media Indonesia, Sabtu (21/1).

Bambang mengatakan, upaya intervensi vonis Sambo akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, baik di tingkat penyidikan polisi, penuntutan jaksa dan putusan pengadilan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap dirinya telah mendengar adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang memesan hukuman Sambo.

"Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," sambungnya.

Baca juga: Kejagung: Richard Eliezer Seharusnya Bisa Tolak Perintah Sambo

Proses persidangan terhadap Sambo sudah melewati agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sambo. Tuntutan itu menjadi yang tertinggi dibanding empat terdakwa lainnya.

Mahfud memastikan kejaksaan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang ia maksud. Ia pun meminta agar majelis hakim mengikuti langkah kejaksaan.

"Ada yang bilang, ada katanya seorang brigjen mendekati Si A, Si B. Saya bilang, 'Brigjennya siapa? Saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok.'" aku Mahfud.

"Kalau anda bilang mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen aja hakimnya," pungkas Mahfud.

Tiga terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya