Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta membongkar sosok jenderal Polri yang diduga memesan vonis Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terlebih, Mahfud juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, pernyataan Mahfud tidak banyak artinya tanpa membuka sosok yang diduga mencoba melakukan intervensi tersebut. Ia berpendapat, sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud seharusnya dapat memberikan arahan ke Kapolri.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," kata Bambang kepada Media Indonesia, Sabtu (21/1).
Bambang mengatakan, upaya intervensi vonis Sambo akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, baik di tingkat penyidikan polisi, penuntutan jaksa dan putusan pengadilan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap dirinya telah mendengar adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang memesan hukuman Sambo.
"Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).
"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," sambungnya.
Baca juga: Kejagung: Richard Eliezer Seharusnya Bisa Tolak Perintah Sambo
Proses persidangan terhadap Sambo sudah melewati agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sambo. Tuntutan itu menjadi yang tertinggi dibanding empat terdakwa lainnya.
Mahfud memastikan kejaksaan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang ia maksud. Ia pun meminta agar majelis hakim mengikuti langkah kejaksaan.
"Ada yang bilang, ada katanya seorang brigjen mendekati Si A, Si B. Saya bilang, 'Brigjennya siapa? Saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok.'" aku Mahfud.
"Kalau anda bilang mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen aja hakimnya," pungkas Mahfud.
Tiga terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun. (OL-5)
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved