Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI I DPR diam-diam rapat panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (UU) TNI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana untuk memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik.
Penempatan individu dalam satu jabatan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi.
Pembahasan mengenai revisi UU TNI menekankan untuk menjamin supremasi sipil dalam kerangka negara demokrasi.
PANGLIMA TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan masa dinas perwira dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau Revisi UU TNI.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menyinggung soal beberapa hal seperti regenerasi dan sesiapan tempur prajurit dalam pembahasan soal Revisi UU TNI.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengapresiasi Panglima TNI yang menegaskan tentang prajurit TNI yang harusmundur jika isi jabatan sipil.
Penempatan prajurit TNI aktif pada bidang Keamanan Laut serta Kelautan dan Perikanan menjadi hal yang dapat dirasionalisasi dalam revisi UU TNI.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI butuh direvisi karena tak lagi relevan.
Terdapat pasal-pasal yang harus dipantau dan dikritisi, khususnya terkait dengan perluasaan di jabatan sipil dan perluasan tugas operasi militer selain perang.
Pemerintah mengusulkan perluasan cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menanggapi jabatan Direktur Utama Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang masih berstatus aktif sebagai prajurit TNI
KOMISI I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI).
Pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI. Terlebih, rencana revisi ini menuai kritik tajam
Ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil menjadi sorotan. Salah satunya, Letkol Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat Sekretaris Kabinet
KETUA Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto menilai ada perbedaan antara usia pensiun TNI dengan aparatur sipil negara (ASN) di institusi negara lainnya.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Amelia Anggarini menyebut ada usulan tiga mantra TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan dibahas pada revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota TNI aktif, belum final dan masih dalam tahap diskusi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved