Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DI tengah polemik perluasan kementerian/lembaga (K/L) yang boleh diisi oleh prajurit aktif lewat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI), penempatan pada bidang Keamanan Laut serta Kelautan dan Perikanan menjadi hal yang dapat dirasionalisasi. Analis pertahanan, Anastasia Febiola, berpendapat bahwa prajurit TNI, khususnya dari matra Angkatan Laut (AL) memiliki kompetensi di dua bidang tersebut.
"Prajurit aktif TNI AL menurut saya pribadi perlu dilibatkan dalam dua K/L ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/3).
Anastasia menggarisbawahi bahwa pengamanan kabel bawah laut merupakan infrastruktur kritis di Indonesia yang ada di bawah kuasa Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal, pihak yang memiliki aset kapal maupun kapasitas dan kapabilitas di bidang tersebut adalah TNI AL.
Menurutnya, personel TNI AL memiliki kemampuan dan kapasitas yang relevan dengan kerja-kerja pada bidang Keamanan Laut serta Kelauatan dan Perikanan. Contohnya, sambung Anastasia, adalah konsep/operasi area pertahanan, anti-access/area denial (A2/AD), dan pertempuran udara laun yang membutuhkan keahlian khusus.
"Misalnya, interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data, kesadaran akan top topografi dan geografi, serta estimasi jarak dan waktu," terangnya.
Bagi Anastasia, keahlian yang dimiliki TNI AL tersebut diperlukan jika pemerintah benar-benar ingin mengelola wilayah laut Indonesia yang sangat luas. Prajurit TNI AL, lanjutnya, juga memahami kondisi laut. Selain itu, secara umum merka juga paham tentang situasi di lapangan.
"Sehingga sepatutnya dapat memberikan saran dan membuat kebijakan yang relevan dalam pengelolaan aset dan wilayah maritim Indonesia," katanya. (H-3)
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Menurut dia, pertentangan-pertentangan terkait perekrutan puluhan ribu prajurit tersebut perlu diselesaikan dengan baik untuk menciptakan kondisi bangsa yang baik.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved