Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah polemik perluasan kementerian/lembaga (K/L) yang boleh diisi oleh prajurit aktif lewat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI), penempatan pada bidang Keamanan Laut serta Kelautan dan Perikanan menjadi hal yang dapat dirasionalisasi. Analis pertahanan, Anastasia Febiola, berpendapat bahwa prajurit TNI, khususnya dari matra Angkatan Laut (AL) memiliki kompetensi di dua bidang tersebut.
"Prajurit aktif TNI AL menurut saya pribadi perlu dilibatkan dalam dua K/L ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/3).
Anastasia menggarisbawahi bahwa pengamanan kabel bawah laut merupakan infrastruktur kritis di Indonesia yang ada di bawah kuasa Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal, pihak yang memiliki aset kapal maupun kapasitas dan kapabilitas di bidang tersebut adalah TNI AL.
Menurutnya, personel TNI AL memiliki kemampuan dan kapasitas yang relevan dengan kerja-kerja pada bidang Keamanan Laut serta Kelauatan dan Perikanan. Contohnya, sambung Anastasia, adalah konsep/operasi area pertahanan, anti-access/area denial (A2/AD), dan pertempuran udara laun yang membutuhkan keahlian khusus.
"Misalnya, interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data, kesadaran akan top topografi dan geografi, serta estimasi jarak dan waktu," terangnya.
Bagi Anastasia, keahlian yang dimiliki TNI AL tersebut diperlukan jika pemerintah benar-benar ingin mengelola wilayah laut Indonesia yang sangat luas. Prajurit TNI AL, lanjutnya, juga memahami kondisi laut. Selain itu, secara umum merka juga paham tentang situasi di lapangan.
"Sehingga sepatutnya dapat memberikan saran dan membuat kebijakan yang relevan dalam pengelolaan aset dan wilayah maritim Indonesia," katanya. (H-3)
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Prajurit aktif di lembaga non-pertahanan, perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, hingga pembentukan enam Kodam baru menunjukkan adanya kemunduran dalam agenda reformasi militer.
Prabowo sekaligus menitipkan kepada para pemimpin TNI agar menjaga pasukan sebaik-baiknya.
Presiden Prabowo bangga melihat semangat dan disiplin para prajurit yang siap mengabdi dan berkorban demi negara.
FILM Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian yang akan tayang di bioskop mulai 24 Juli. Film ini terinspirasi dari kisah hidup Jenderal TNI Agus Subiyanto yang mengisahkan tentang keberanian.
Menurut dia, pertentangan-pertentangan terkait perekrutan puluhan ribu prajurit tersebut perlu diselesaikan dengan baik untuk menciptakan kondisi bangsa yang baik.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved