Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.
Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
Merespons itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan poin perubahan dalam Revisi UU TNI itu merupakan langkah mundur Indonesia.
“Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” ujar Usman kepada Media Indonesia, Selasa (11/3).
“Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil,” tambahnya.
Usman menuturkan perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementrian dan lembaga-lembaga negara.
“Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
ANGGOTA Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut perlu kehati-hatian dalam menempatkan TNI aktif di jabatan sipil. Hasanuddin menilai menempatkan TNI di jabatan sipil tak sesuai dengan fungsinya.
PANGLIMA TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan memastikan semua prajurit aktif TNI yang kini tengah menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggaraini mengusulkan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dapat diatur dalam peraturan panglima TNI
Penempatan prajurit TNI aktif pada bidang Keamanan Laut serta Kelautan dan Perikanan menjadi hal yang dapat dirasionalisasi dalam revisi UU TNI.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengapresiasi Panglima TNI yang menegaskan tentang prajurit TNI yang harusmundur jika isi jabatan sipil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved