Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengemukakan 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sebagaimana dituangkan dalam RUU TNI, memang memerlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi revisi RUU TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.
"Karena posisi-posisi untuk TNI, enggak dibuka, tapi dikunci. Itu dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan keahlian mereka dan beririsan ruang kerja mereka," kata Hasan.
Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil tersebut sekarang memang sudah diisi prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung dan Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI," kata Hasan.
Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa dwifungsi ABRI yang dikhawatirkan masyarakat karena TNI isi jabatan sipil tidak terbukti. Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik. (Ant/E-3)
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pesawat Saudia Airlines yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6) pagi ini, dinyatakan aman setelah mendapatkan ancaman bom.
LULUSAN Akademi Militer tahun 1998 dari korps Kopassus, Kolonel Inf Kurniawan meraih predikat Distinguished Graduate di program CISA National Defense University, Amerika Serikat (AS).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
Ada langkah yang diambil oleh militer dalam tugas-tugas pengkaryaan di ruang sipil dalam revisi UU TNI
Permohonan uji materi dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 ini menyoroti batasan hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana untuk memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik.
Terdapat pasal-pasal yang harus dipantau dan dikritisi, khususnya terkait dengan perluasaan di jabatan sipil dan perluasan tugas operasi militer selain perang.
Revisi UU TNI tak boleh membuat demokrasi tercederai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved