Soal RUU TNI, Istana: 16 Kementerian/Lembaga memang Perlu Keahlian TNI

Andhika Prasetyo
18/3/2025 06:26
Soal RUU TNI, Istana: 16 Kementerian/Lembaga memang Perlu Keahlian TNI
Ilustrasi(Antara)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengemukakan 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sebagaimana dituangkan dalam RUU TNI, memang memerlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi revisi RUU TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

"Karena posisi-posisi untuk TNI, enggak dibuka, tapi dikunci. Itu dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan keahlian mereka dan beririsan ruang kerja mereka," kata Hasan.

Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil tersebut sekarang memang sudah diisi prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung dan Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI," kata Hasan.

Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa dwifungsi ABRI yang dikhawatirkan masyarakat karena TNI isi jabatan sipil tidak terbukti. Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya