Komnas HAM Minta Perluasan Jabatan TNI-Polri Dihapus

Tri Subarkah
14/3/2025 14:49
Komnas HAM Minta Perluasan Jabatan TNI-Polri Dihapus
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Ampelsa)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana untuk memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik. 

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan kajian cepat atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian dan RUU TNI.

"Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI," ungkap Saurlin dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/3).

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan HAM. Kendati demikian, Komnas HAM mendukung upaya peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI

"Namun, perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang. Oleh karenanya pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat," kata Saurlin.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya