Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Soroti Peran Militer dalam Jabatan Sipil pada Revisi UU TNI

Akmal Fauzi
21/3/2025 11:05
Pakar Soroti Peran Militer dalam Jabatan Sipil pada Revisi UU TNI
ilustrasi: Ketua DPR Puan Maharani (kanan) saat RUU TNI disahkan di Paripurna, Kamis (20/3/2025)(MI/Susanto)

PAKAR kajian keamanan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris menyoroti soal peran militer dalam pemerintahan sipil pada revisi UU TNI yang baru disahkan. 

Dia mengingatkan bahwa peran militer dalam pemerintahan bisa kembali menguat jika kekuatan sipil melemah akibat konflik internal di partai politik atau ketidakstabilan pemerintahan sipil.

"Ketidakstabilan pemerintahan sipil justru akan memperkuat posisi militer dalam pemerintahan," kata Abdul Haris dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/3).

Abdul Haris menjelaskan konstitusi Indonesia telah menempatkan militer di bawah supremasi sipil, dan doktrin militer Indonesia sangat menghormati pemerintahan sipil. Menurutnya, hubungan sipil-militer di Indonesia seharusnya bersifat kontrol objektif, di mana militer diberikan otonomi dalam tugasnya. Sementara sipil tidak melakukan intervensi berlebihan atau menarik militer dalam urusan politik.

"Militer Indonesia adalah militer profesional yang fokus pada tugasnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Haris menyoroti reformasi TNI yang berlangsung sejak 1998. Menurutnya, dengan konsep paradigma baru TNI, institusi militer telah menjalani berbagai tahap reformasi, termasuk meninggalkan konsep Dwifungsi ABRI.

"Hari ini kita bisa melihat bahwa seorang mantan Pangkostrad atau mantan Panglima TNI bisa tidak terpilih dalam Pilkada. Ini sesuatu yang mustahil terjadi di era Orde Baru," katanya.

Dia meminta semua pihak menghormati keputusan soal pengesahan revisi UU TNI. "Kita menghormati kewenangan legislasi yang dimiliki DPR dalam mengesahkan RUU TNI," ujarnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya