Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR kajian keamanan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris menyoroti soal peran militer dalam pemerintahan sipil pada revisi UU TNI yang baru disahkan.
Dia mengingatkan bahwa peran militer dalam pemerintahan bisa kembali menguat jika kekuatan sipil melemah akibat konflik internal di partai politik atau ketidakstabilan pemerintahan sipil.
"Ketidakstabilan pemerintahan sipil justru akan memperkuat posisi militer dalam pemerintahan," kata Abdul Haris dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/3).
Abdul Haris menjelaskan konstitusi Indonesia telah menempatkan militer di bawah supremasi sipil, dan doktrin militer Indonesia sangat menghormati pemerintahan sipil. Menurutnya, hubungan sipil-militer di Indonesia seharusnya bersifat kontrol objektif, di mana militer diberikan otonomi dalam tugasnya. Sementara sipil tidak melakukan intervensi berlebihan atau menarik militer dalam urusan politik.
"Militer Indonesia adalah militer profesional yang fokus pada tugasnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris menyoroti reformasi TNI yang berlangsung sejak 1998. Menurutnya, dengan konsep paradigma baru TNI, institusi militer telah menjalani berbagai tahap reformasi, termasuk meninggalkan konsep Dwifungsi ABRI.
"Hari ini kita bisa melihat bahwa seorang mantan Pangkostrad atau mantan Panglima TNI bisa tidak terpilih dalam Pilkada. Ini sesuatu yang mustahil terjadi di era Orde Baru," katanya.
Dia meminta semua pihak menghormati keputusan soal pengesahan revisi UU TNI. "Kita menghormati kewenangan legislasi yang dimiliki DPR dalam mengesahkan RUU TNI," ujarnya. (P-4)
MASUKNYA unsur militer ke ruang-ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
SATU tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai memperlihatkan tren kemunduran dalam reformasi demokrasi. Peran militer di ranah sipil kian menguat,
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil oleh TNI
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa pengisian militer aktif atau TNI dalam jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tak bertentangan dengan konstitusi.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajurit aktif mundur jika masih menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur oleh Undang-Undang TNI hasil revisi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved