Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajurit aktif untuk mengundurkan diri jika masih menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur oleh Undang-Undang TNI hasil revisi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Strategic & Defence Studies.
"Memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian/lembaga yang sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujarnya, Selasa (25/3).
Menurut Kristomei, perintah Panglima tersebut saat ini sedang dalam proses administrasi untuk segera diterbitkan. Keberadaan perintah itu mendesak mengingat masih ada sejumlah prajurit yang menduduki sejumlah jabatan di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan UU TNI hasil revisi.
Kristomei menyinggung salah satu contoh yang menjadi polemik adalah posisi Letjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
"Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (sebagai Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP (Surat Keputusan) pengunduran dirinya keluar," terang Kristomei.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah bagi para prajurit yang masih menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga.
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," katanya lewat keterangan tertulis.
Adapun 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif antara lain yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretarian presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Berikutnya, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Menurut Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak dari perubahan UU TNI dapat mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai K/L, dan sebagainnya. (H-4)
Dengan sorot mata berkaca-kaca, Panglima mengenang sosok ayahnya yang penuh dedikasi sebagai seorang Babinsa dan Danru.
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyebut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak harus bertanggung jawab dalam peristiwa ledakan amunisi di Garut
TNI membantah adanya faktor politik di balik pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dan enam perwira tinggi (pati) lainnya.
wajar apabila publik merasa ada dimensi politik terkait pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo. Meskipun ia enggan menanggapi soal isu adanya peran Presiden ke-7 RI Jokowi
Kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya kepada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti)
Dalam orasinya, Prabowo berkelakar bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tak akan diganti-ganti.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved