Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) harus dipastikan tidak terjadi duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, serta memastikan penegakan prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Tugas pokok TNI harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran TNI di berbagai sektor," kata Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Wahyu Sandya, Jumat (14/3).
Selain itu, Wahyu menilai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan harus diatur dengan ketat. Menurutnya, penempatan ini harus didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional yang bersinggungan dengan ancaman nonmiliter.
"Perubahan Pasal 47 harus memperjelas mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L, agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Wahyu juga menegaskan, urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI dan selaras dengan dinamika global.
"Perkembangan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sehingga revisi UU jadi penting agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara", tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurutnya, dengan meningkatnya usia harapan hidup rakyat Indonesia, batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang.
"Penyesuaian batas usia pensiun penting agar prajurit yang masih produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI," ujarnya.
Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya keseimbangan kesejahteraan karier prajurit dengan pengembangan karier yang berkelanjutan.
"Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan karier yang adil dan transparan, sehingga prajurit TNI tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga memiliki peluang yang jelas untuk berkembang," kata Wahyu.
Mahasiswa doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya yang juga Founder Djakarta Law & Co Law Firm ini menegaskan pentingnya penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan terkait penyesuaian pengaturan batas usia pensiun.
"Ketentuan peralihan ini penting untuk memastikan proses adaptasi berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pembinaan personel," tambahnya. (P-4)
Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved