Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOALISI masyarakat sipil menyoroti agenda rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Menteri Sekretariat Negara terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar hari ini, Selasa (11/3). Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, pembahasan tersebut terburu-buru.
Pasalnya, DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI. Terlebih, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.
"Rapat ini terkesan dipercepat atau terburu-buru guna meloloskan rancangan revisi terhadap UU TNI," kata Ardi lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Bagi Imparsial, substansi RUU TNI yang dilakukan saat ini bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berdasarkan draf revisi, perubahan pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI mencantumkan frasa baru, yaitu "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
Ardi berpendapat, konstruksi beleid baru tersebut memungkinkan prajurit TNI aktif mengisi jabatan di luar dari 10 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan oleh UU TNI berdasarkan kebijakan Presiden.
"Perubahan ini dinilai berbahaya karena berpotensi memperbesar peran militer di ranah sipil, melemahkan profesionalisme TNI dan supremasi sipil, dan membuka jalan bagi dominasi TNI dalam birokrasi pemerintahan," terangnya.
Perluasan peran TNI di ranah sipil, sambung Ardi, melanggar semangat reformasi yang mengamanatkan penghapusan dwifungsi TNI serta mendudukkan lagi TNI sebagai alat pertahanan negara yang mengedepankan prinsip distingsi sipil dan militer. Menurutnya, pengabaian terhadap prinsip distingsi sipil dan militer berpotensi menimbulkan berbagai macam pelanggaran HAM seperti saat era Orde Baru.
"Berdasarkan data yang diperoleh Imparsial pada tahun 2023, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang telah menduduki jabatan sipil. Jika aturan ini dilonggarkan, maka jumlah itu berpotensi naik secara signifikan," urai Ardi. (P-4)
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
ANGGOTA Komisi I DPR Andina Narang meminta kasus tewasnya prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky tewas akibat dianiaya seniornya diusut hingga tuntas dan transparan
ANGGOTA Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak bereaksi berlebihan terhadap fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece di tengah masyarakat.
Komisi I DPR RI menyambut baik hasil Konferensi Tingkat Tinggi Internasional di Markas Besar PBB yang menghasilkan dokumen kerangka kerja solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan tak ada tolok ukur yang spesifik dalam penilaian para calon dubes, namun indikator kecocokan dengan negara yang akan ditempati menjadi penilaian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved