Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOALISI masyarakat sipil menyoroti agenda rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Menteri Sekretariat Negara terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar hari ini, Selasa (11/3). Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, pembahasan tersebut terburu-buru.
Pasalnya, DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI. Terlebih, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.
"Rapat ini terkesan dipercepat atau terburu-buru guna meloloskan rancangan revisi terhadap UU TNI," kata Ardi lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Bagi Imparsial, substansi RUU TNI yang dilakukan saat ini bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berdasarkan draf revisi, perubahan pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI mencantumkan frasa baru, yaitu "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
Ardi berpendapat, konstruksi beleid baru tersebut memungkinkan prajurit TNI aktif mengisi jabatan di luar dari 10 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan oleh UU TNI berdasarkan kebijakan Presiden.
"Perubahan ini dinilai berbahaya karena berpotensi memperbesar peran militer di ranah sipil, melemahkan profesionalisme TNI dan supremasi sipil, dan membuka jalan bagi dominasi TNI dalam birokrasi pemerintahan," terangnya.
Perluasan peran TNI di ranah sipil, sambung Ardi, melanggar semangat reformasi yang mengamanatkan penghapusan dwifungsi TNI serta mendudukkan lagi TNI sebagai alat pertahanan negara yang mengedepankan prinsip distingsi sipil dan militer. Menurutnya, pengabaian terhadap prinsip distingsi sipil dan militer berpotensi menimbulkan berbagai macam pelanggaran HAM seperti saat era Orde Baru.
"Berdasarkan data yang diperoleh Imparsial pada tahun 2023, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang telah menduduki jabatan sipil. Jika aturan ini dilonggarkan, maka jumlah itu berpotensi naik secara signifikan," urai Ardi. (P-4)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Adies menekankan, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti banyaknya jalur tikus di wilayah perbatasan yang belum diawasi secara optimal.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti tindakan TNI yang diberitakan kerap hadir di lingkungan kampus, yang dinilai berpotensi mencederai kebebasan akademik dan sipil.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pihak yang paling mengetahui kasus serangan itu adalah jajaran TNI dan Polri yang bertugas di daerah tersebut.
KETUA Komisi I DPR Utut Adianto memberi sinyal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bakal selesai sebelum lebaran atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved