Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.
“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat,” ungkap Rizal di Jakarta, Kamis (13/3).
Anggota Fraksi PKB ini mengatakan ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Hal ini bertujuan mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.
“Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” katanya.
Rizal mengatakan penempatan individu dalam satu jabatan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu, ada analisis kerja dan analisis jabatan sehingga membutuhkan suatu unit kerja memiliki kualifikasi tertentu.
Analisis inilah yang menjadi dasar dari permintaan untuk disetujui Presiden. "Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," katanya.
Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu yakni pada koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional dan Narkotika Nasional.
“Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur,” tambahnya.
Rizal menegaskan apabila ada usulan perluasan penempatan prajurit TNI, masukan dari berbagai pihak harus tetap didengar dan dipertimbangkan agar keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal.
Saat ini, Komisi I masih mengumpulkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.
Rizal menambahkan, mekanisme seleksi personel TNI yang ditempatkan di lembaga sipil harus melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik. Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa.
"Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia. Kami membahas lebih detail dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I,” pungkasnya. (Faj/P-2)
MASUKNYA unsur militer ke ruang-ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
SATU tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai memperlihatkan tren kemunduran dalam reformasi demokrasi. Peran militer di ranah sipil kian menguat,
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil oleh TNI
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa pengisian militer aktif atau TNI dalam jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tak bertentangan dengan konstitusi.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajurit aktif mundur jika masih menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur oleh Undang-Undang TNI hasil revisi
Peran militer dalam pemerintahan bisa kembali menguat jika kekuatan sipil melemah akibat konflik internal di partai politik atau ketidakstabilan pemerintahan sipil.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved