Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI tengah memproses 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19, khususnya terkait dengan kerumunan masyarakat di sepanjang 2020
POLISI menaikkan berkas perkara kasus kerumunan saat Aksi 1812 ke tahap penyidikan.
TIM pemburu covid-19 Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP kembali merazia sejumlah restoran dan kafe di wilayah Jakarta.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusiaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PELANGGARAN protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah pemilik usaha, seperti restoran dan kafe, termasuk gedung resepsi pernikahan menjadi bukti lemahnya penegakan hukum
SABTU (12/12) malam, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya kembali menggelar razia di sejumlah restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan
POLRES Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah wilayah, seperti Senopati, Kemang Raya
Satgas Covid-19 Mebidang telah diinstruksikan memperluas wilayah operasi yustisi penegakan prokes ke obyek-obyek wisata, selama libur panjang pekan ini.
Puluhan orang yang terjaring razia itupun, langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan stakeholder lainnya yang diterjunkan hingga saat ini mencapai 80.615 personel.
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan tegas dan meningkatkan pengawasan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada 14 September.
Pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
KETIDAKPEDULIAN sejumlah orang dengan kesehatan mereka telah membawa penyakit pada yang lain.
Operasi razia penegakan hukum Covid-19 melibatkan 80 personel Polri dan 4 personel POM TNI AD. Adapun kegiatan dengan melakukan imbauan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya tidak pernah melarang warga untuk memiliki usaha asalkan masih dalam batas aturan yang ditetapkan.
Di permakaman itu, mereka diminta berdoa. Setiap mereka diharuskan duduk menghadap satu makam. Doa dipimpin salah satu pelanggar protokol kesehatan. Kebetulan dia seorang santri
Besaran sanksi denda bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta, ada juga sanksi penutupan izin usaha bagi pelaku usaha
Razia masker kali ini dilaksanakan di dua titik check point. Lokasinya di Taman Kreatif Joglo di Jalan Siliwangi serta di kawasan Bojongmeron Citywalk di Jalan Mangunsarkoro.
ASN di Kabupaten Purwakarta yang tidak memakai masker akan mendapatkan sanksi administratif termasuk penundaan kenaikan pangkat.
Razia masker digencarkan karena tingkat kesadaran masyarakat Klaten sangat rendah dalam memakai masker.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved