Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusiaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi kemanusiaan bersifat preventif keras dengan imbauan dan pembubaran terhadap kerumunan manusia serta penegakan disiplin protokol kesehatan lainnya.
Operasi kemanusian ini juga segera dilakukan hari ini jika Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Massa yang menuntut pengungkapan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ini akan dibubarkan bila terjadi kerumunan.
"Sudah ada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, wabah penyakit menular, ada perda, pergub, instruksi gubernur. Itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," kata Fadil, kemarin.
Menurut dia, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi sehingga aksi-aksi yang berujung kerumunan akan diantisipasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun, baik kerumunan di tempat-tempat wisata, hotel, tempat makan, restoran, kafe, maupun bar.
Menurut dia, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti sejumlah pengelola, terutama kegiatan di beberapa tempat wisata pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2020.
"Seperti Ancol dan juga Taman Mini Indonesia Indah sudah menyatakan semuanya. Mereka cuma buka sampai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2020," ujar Yusri.
Yusri menuturkan, bila ditemukan adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan, akan ditindak. "Apakah nanti disegel atau apa, tergantung hasil operasi nanti. Termasuk di daerah-daerah tempat kecil sama, tidak ada acara malam Tahun Baru yang diberikan izin," kata Yusri.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Sergub dan ingub ini diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam sergub tersebut Anies melarang tempat usaha, baik kafe, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, maupun perkantoran buka melebihi pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut tercantum dalam butir nomor 2 yang menyebutkan 'khusus pada 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 bagi individu atau keluarga agar mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar/mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB'.
Anies meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI membatasi jam operasional pada tempat kuliner, hiburan, dan wisata maksimal pukul 21.00 WIB selama masa masa libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan ini berlaku untuk kafe, restoran, rumah makan, bioskop, dan tempat/kawasan wisata.(Faj/Put/J-1)
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Razia mendadak di sejumlah lembaga pemasyarakatan tersebut, adalah upaya mencari barang-barang larangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.
PULUHAN anggota Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyekatan di Jalur nasional tepatnya di Pos Letter U lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di Purwakarta, Jawa Barat mulai diberlakukan perdana, Minggu (1/6) malam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada Jumat (7/3) merupakan kali ketiga dilaksanakan bersamaan momentum Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved