Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusiaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi kemanusiaan bersifat preventif keras dengan imbauan dan pembubaran terhadap kerumunan manusia serta penegakan disiplin protokol kesehatan lainnya.
Operasi kemanusian ini juga segera dilakukan hari ini jika Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Massa yang menuntut pengungkapan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ini akan dibubarkan bila terjadi kerumunan.
"Sudah ada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, wabah penyakit menular, ada perda, pergub, instruksi gubernur. Itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," kata Fadil, kemarin.
Menurut dia, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi sehingga aksi-aksi yang berujung kerumunan akan diantisipasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun, baik kerumunan di tempat-tempat wisata, hotel, tempat makan, restoran, kafe, maupun bar.
Menurut dia, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti sejumlah pengelola, terutama kegiatan di beberapa tempat wisata pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2020.
"Seperti Ancol dan juga Taman Mini Indonesia Indah sudah menyatakan semuanya. Mereka cuma buka sampai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2020," ujar Yusri.
Yusri menuturkan, bila ditemukan adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan, akan ditindak. "Apakah nanti disegel atau apa, tergantung hasil operasi nanti. Termasuk di daerah-daerah tempat kecil sama, tidak ada acara malam Tahun Baru yang diberikan izin," kata Yusri.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Sergub dan ingub ini diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam sergub tersebut Anies melarang tempat usaha, baik kafe, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, maupun perkantoran buka melebihi pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut tercantum dalam butir nomor 2 yang menyebutkan 'khusus pada 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 bagi individu atau keluarga agar mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar/mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB'.
Anies meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI membatasi jam operasional pada tempat kuliner, hiburan, dan wisata maksimal pukul 21.00 WIB selama masa masa libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan ini berlaku untuk kafe, restoran, rumah makan, bioskop, dan tempat/kawasan wisata.(Faj/Put/J-1)
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Serikat buruh akan memastikan bahwa Pj Gubernur tidak mengubah rekomendasi kenaikan UMK dari wali kota dan bupati.
Mereka bergerak ke kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung untuk bergabung bersama buruh dari daerah lainnya seperti Cianjur, Sukabumi, Depok dan Bogor.
Dalam aksi turun ke jalan di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (26/2), mahasiswa mengecam keputusan politik pemerintah yang menghasilkan kelangkaan dan kenaikan harga pangan.
Rossoneri mengonformasi razia tersebut namun menegaskan bahwa klub itu tidak diselidiki melainkan CEO Giorgio Furlani dan pendahulunya Ivan Gazidis.
Ketentuan klakson telolet hampir sama dengan knalpot brong, yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, razia tersebut digelar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemkot) Jakarta Pusat terus melakukan razia untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial selama PSBB. Dari razia didapati 4 orang penderita gangguan jiwa
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan nanti malam pihaknya bakal menggelar razia atau sweeping dengan mengerahkan banyak personel.
Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25% di perusahaan yang memproduksi bir merek Anker itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved