Operasi Kemanusiaan Jelang Nataru

Faj/Put/J-1)
18/12/2020 05:05
Operasi Kemanusiaan Jelang Nataru
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran(heri susetyo/MI)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusiaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Operasi kemanusiaan bersifat preventif keras dengan imbauan dan pembubaran terhadap kerumunan manusia serta penegakan disiplin protokol kesehatan lainnya.

Operasi kemanusian ini juga segera dilakukan hari ini jika Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Massa yang menuntut pengungkapan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ini akan dibubarkan bila terjadi kerumunan.

"Sudah ada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, wabah penyakit menular, ada perda, pergub, instruksi gubernur. Itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," kata Fadil, kemarin.

Menurut dia, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi sehingga aksi-aksi yang berujung kerumunan akan diantisipasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun, baik kerumunan di tempat-tempat wisata, hotel, tempat makan, restoran, kafe, maupun bar.

Menurut dia, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti sejumlah pengelola, terutama kegiatan di beberapa tempat wisata pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2020.

"Seperti Ancol dan juga Taman Mini Indonesia Indah sudah menyatakan semuanya. Mereka cuma buka sampai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2020," ujar Yusri.

Yusri menuturkan, bila ditemukan adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan, akan ditindak. "Apakah nanti disegel atau apa, tergantung hasil operasi nanti. Termasuk di daerah-daerah tempat kecil sama, tidak ada acara malam Tahun Baru yang diberikan izin," kata Yusri.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Sergub dan ingub ini diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam sergub tersebut Anies melarang tempat usaha, baik kafe, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, maupun perkantoran buka melebihi pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut tercantum dalam butir nomor 2 yang menyebutkan 'khusus pada 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 bagi individu atau keluarga agar mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar/mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB'.

Anies meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI membatasi jam operasional pada tempat kuliner, hiburan, dan wisata maksimal pukul 21.00 WIB selama masa masa libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan ini berlaku untuk kafe, restoran, rumah makan, bioskop, dan tempat/kawasan wisata.(Faj/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya