Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PULUHAN orang yang tidak menggunakan masker terjaring razia yang dilakukan Satuan Tugas Gabungan Covid-19 di Palembang. Penerapan sanksi denda, mulai diterapkan bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Diketahui, puluhan orang yang terjaring razia itupun, langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan di halaman Monpera (Monuman Perjuangan Rakyat).
Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/335430-tim-gabungan-di-cianjur-mulai-razia-masker
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa yang memantau langsung kegiatan menyampaikan, Kamis (17/9), jadi hari pertama penerapan sanksi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020. "Bagi mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi berupa denda sampai sanksi sosial," ungkapnya.
Dewa menuturkan, kegiatan razia penegaklan disiplin protokol kesehatan ini, dilakukan serentak di hampir seluruh Kecamatan di Kota Palembang. "Kegiatan ini akan kita lakukan secara terus-menerus. Tidak hanya di pusat kita, tapi saya minta agar ini dilakukan dengan menyisir lorong-lorong. Bahkan, kita juga akan lakukan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Palembang," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan
Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Norma menerangkan, hari pertama penegakkan Perwali Perwali Nomor 27 tahun 2020, semua yang terjaring tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Mereka yang tidak menggunakan masker, langsung disidang dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan sanksi sosial," ungkapnya.
Budi menuturkan, semua sanksi akan ditentukan oleh hakim pengadilan yang memimpin sudang tipiring. "Sanksinya ada yang didenda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tapi ada pilihan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan monpera," tegasnya. (OL-12)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved