Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELANGGARAN protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah pemilik usaha, seperti restoran dan kafe, termasuk gedung resepsi pernikahan menjadi bukti lemahnya penegakan hukum selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Ibu Kota.
Bukan hanya membubarkan kerumunan orang yang tengah berpesta, polisi juga menemukan sejumlah pengunjung positif narkoba di lokasi razia. Seharusnya para pelaku usaha tertib dan bersedia mematuhi aturan.
Pengamat kebijakan publik Roy Valiant Salomo menyayangkan realitas tersebut. Menurutnya, pelanggaran itu sebagai buntut dari kurangnya komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. Di lain sisi, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga masih rendah.
"Salah satu masalah besar ialah dalam hal penegakan hukum. Terlalu banyak kompromi terjadi. Hal ini terjadi berulang-ulang. Rasa tanggung jawab tampaknya menjadi salah satu masalah besar bangsa ini," ujar Roy saat dihubungi, kemarin.
Ia mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI untuk konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan aturan PSBB. Roy juga meminta, sebagai pihak yang berwenang, pemerintah daerah menjunjung tinggi tanggung jawab.
"Masalah paling besar ialah soal komitmen semua pihak. Hal lain tampaknya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum atau implementasi peraturan perundangan. Rasa tanggung jawab semua pihak masih rendah."
Sebelumnya, restoran dan kafe di Jakarta ramai-ramai melanggar protokol kesehatan. Seperti Restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menggelar resepsi pernikahan tanpa izin. Selain itu, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Gunawarman-Senopati atau yang dikenal sebagai kawasan Senoparty.
Tindak tegas
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengingatkan pemprov untuk tegas menindak seluruh kafe dan restoran yang melanggar prokes. Jangan sampai karena kelalaian tersebut malah akhirnya menyeret para pelaku usaha lain yang taat aturan terkait dengan prokes.
Hal itu, terang dia, menyusul adanya temuan sejumlah restoran di Jakarta yang kedapatan melanggar prokes. Misalnya, sengaja mengisi air putih pada botol hand sanitizer dan menggelar resepsi pernikahan tanpa izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Semua pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan karena perilaku mereka yang melanggar sehingga yang tidak melanggar jadi terkena aturan, misalnya semua jadi ditutup," ujar Gilbert.
Pihaknya mengharapkan Pemprov DKI berlaku adil dalam melakukan penindakan, serta menghindari adanya suap dari pelanggar prokes. Hal itu hanya akan mencederai wibawa pemerintah setempat.
"Kita berharap pemprov dalam menerapkan peraturan konsisten dan tidak diskriminatif. Apabila ada jalan keluar lain, misalnya lewat jalan belakang, amplop dan lain-lain, maka akhirnya wibawa pemprov yang jatuh," tandasnya. (Hld/J-2)
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved