Polri Proses 34 Kasus Kerumunan

(Hld/J-1)
23/12/2020 00:20
Polri Proses 34 Kasus Kerumunan
Sejumlah personel Marinir TNI AL berjaga saat massa melakukan demonstrasi 1812 berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas,( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.)

POLRI tengah memproses 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19, khususnya terkait dengan kerumunan masyarakat di sepanjang 2020.

“Penegakan hukum pelanggaran serta protokol kesehatan sebanyak 34 perkara dengan 91 tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam acara laporan akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan dari 34 kasus yang diproses itu menyangkut juga dengan kerumunan yang terjadi pada masa pilkada. “Termasuk kerumunan-kerumunan yang terjadi pada saat kampanye pilkada,” ungkap Rusdi.

Kasus terbaru ialah kerumunan demo 1812 di Jakarta yang kasusnya baru naik ke penyidikan dua hari lalu.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pun mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melakukan diskriminasi kebijakan lagi karena aksi demonstrasi 1812 yang dimotori massa simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rentan menjadi klaster covid-19.

Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta serius dan tegas dalam mengantisipasi dan menindak kerumunan di Jakarta. Pasalnya, ia menilai sejumlah kerumunan ini ikut menyumbang melonjaknya kasus di Jakarta, khususnya pada Desember ini.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aksi demonstrasi 1812 menimbulkan kerumunan covid-19. Ariza mengatakan setidaknya ada 38 pedemo yang reaktif covid-19. (Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya