Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemprov Segel Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

(Hld/J-1)
26/12/2020 05:25
Pemprov Segel Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020)(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

PETUGAS gabungan kemarin menyegel empat tempat usaha di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena melanggar aturan jam operasional. Keempat tempat usaha tersebut terdiri atas tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan.

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 101/2020 tentang Perubahan atas Pergub No 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Upaya Penanganan Covid-19 dan Kepgub No 1193/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSB dalam Penanganan Covid-19.

Sementara itu, di Lubang Buaya, Cipayung, Jaktim, ada 16 lokasi yang terkena sanksi serupa. Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh, menuturkan petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal dalam aturan, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Dede mengatakan 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri atas sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe, dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jl Raya Pondok Gede Lubang Buaya. (Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya